Sabtu, 10 Januari 2015

TUGAS SOFTSKILL KELOMPOK PRESENTASI

Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma

Nama : Dendy Bahaja M
Kelas  : 4EB22


PT. Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001 manajemen kimia farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp. 132 miliar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta dan Mustofa ( HTM ). Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar kemudian dilakukan audit ulang pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali ( restated ).  
Pada laporan keuangan yang baru keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp. 99,56 miliar. Atau lebih rendah sebesar 32,6 miliardari laba awal yang di laporkan. 

          Kesalahan penyajian nya adalah persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan di gelembungkan.  Selain itu juga terjadi kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan di lakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut di lakukan pada unit-unit yang tidak di sampling oleh akuntan.
Jadi pihak-pihak yang terlibat dari kasus diatas adalaha:
-          Manajemen lama PT. KIMIA FARMA Tbk
-          Akuntan public Jans Tuanakotta dan Mustofa
-          Ludovicus Sensi W rekan partner KAP Hans Tuanakotta dan mustofa selaku auditor PT. KIMIA FARMA
-          Direksi lama PT. KIMIA FARMA periode 1998-2002

Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar  Rp.500 juta. Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2.  Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara. Karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.

Pinsip-prinsip yang di langgar :
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
2. Prinsip Kepentingan Publik
3. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
4. Prinsip Prilaku Profesional

Kesimpulan :

Menurut kami kasus ini megajarkan kita dalam bekerja dimana pun tempatnya harus memiliki sikap yang tanggung jawab dangan cara professional, jujur, harus memiliki sikap kehati- hatian, dan lebih teliti dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.