Rabu, 29 April 2015

Tugas Softskill ke 2 (Akuntansi Internasional Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007)

Nama          : Dendy Bahaja M
NPM : 21211833
Kelas : 4EB22

KATA PENGANTAR
          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta dengan mencurahkan segala kemampuan yang ada pada diri penulis, maka akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kasus Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI Ditahan.” Maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Sofstkill (Akuntansi Internasional). Tanpa bantuan dan dukungan moril ataupun material dari berbagai pihak, maka penulisan ilmiah ini tidak mungkin terselesaikan, untuk itu dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Olivia Febriya Anggarini selaku dosen mata kuliah Softskill (Akuntansi Internasional) yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Semoga dari adanya tugas ini dapat bermanfaat untuk kami dan untuk penambah pengetahuan bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
            Didalam era globalisasi ini tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa tenaga kerja meningkat. Beragam profesi dijadikan keahlian yang dituntut yang harus terpenuhi dalam dunia kerja. Didalam profesi etika adanya batasan-batasan khusus sehingga harus fokus dalam pencapaian optimal dalam suatu bidang yang dijalankan. Oleh karena itu perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
         Pengertian etika itu adalah Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk diterapan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan pengertian dari profesi adalah suatu  pekerjaan yang sedang di jalankan oleh seseorang. Sebuah etika didalam suatu profesi itu merupakan peran penting dalam kebenaran dan kejujuran atas apa yang sedang disedang dilakukan dalam suatu kegiatan.
        Tetapi ada saja kasus-kasus penyimpangan kode etik yang kian banyak terjadi. Padahal sudah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Salah satu contoh kasus etika profesi adalah Kasus Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI ditahan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI atau Bank BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis membahas masalah
mengenai :
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

2.  Etika profesi apa yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

1.3       Batasan Masalah
            Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dikemukakan agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan, yaitu penulis hanya membahas kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007

1.4       Tujuan Masalah
            Tujuan yang dicapai dengan dilakukan makalah ini adalah :
1.  Untuk mengetahui bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?
2.   Untuk mengetahui Etika profesi apa saja yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.

2.2     Pengertan Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)

1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan

2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit

3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

2.3    Faktor – faktor Penyebab Munculnya Kredit Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan.
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi.
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman.
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit.

6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank.
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama.
8.      Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
1.      Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi.
2.      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani.
3.      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur.
4.      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain.
5.      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius.
6.      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam.
7.      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)

BAB III
PEMBAHASAN

3.1     Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007
3.1.1    Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012
TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan seorang mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia karena telah menyetujui pengajuan kredit senilai Rp 33,5 miliar yang berujung macet. "Penahanan karena ada masalah kredit macet di BRI. Seorang Account Officer dari BRI di Kantor Wilayah Jawa Timur, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis, 23 Februari 2012. Kredit diajukan oleh PT I-One.
Mantan Account Officer tersebut bernama Hartono. Ia sekarang menjabat staf khusus BRI di Kanwil Jakarta I. Saat pengucuran kredit itu terjadi, ia merupakan account officer di BRI Kanwil Jawa Timur. Selain Hartono, Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT I-One, Setiawan Irwanto.

Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2007, PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar. Fasilitas kredit berupa modal kerja dan investasi. Setelah dikucurkan, dalam pembayarannya kredit tersebut macet. "Uang yang seharusnya dipakai untuk perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadi," Noor melanjutkan. PT I-One kemudian tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar fasilitas kredit yang telah diterima baik kredit pokok maupun bunga.

Hartono ditahan karena tidak melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar sesuai tugas dan fungsi yang diemban. "Dia tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit. Ia juga tidak memastikan kebenaran barang yang dibeli dengan uang itu. Sehingga kredit lolos untuk disetujui," kata Noor. Sedangkan Setiawan ditahan karena menyalahgunakan kredit yang sedianya digunakan untuk investasi tersebut untuk keperluan pribadi.

Hartono dan Setiawan Irwanto dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55. Kejagung belum bisa memastikan apakah Hartono mendapatkan fee karena telah memberikan persetujuan kredit tersebut. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Penyelidikan atas keduanya telah dilakukan sejak 18 Januari 2011 dengan surat perintah penyidikan No. 01F2FD.1/01/2011. Surat penahanan untuk Hartono bernomor 02F2/FD1/2012. Surat perintah penahanan untuk Setiawan bernomor 03F2/FD1/2012 tertanggal 23 Februari 2012.

BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Pelanggaran dalam etika profesi dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Sehingga terjadinya kecurangan, penggelapan, dan penyalahgunaan akan terjadi dalam profesi apapun dan dimanapun. Oleh karena itu sikap kejujuran, ketelitian, kepemimpinan, dan tanggung jawab harus dimiliki setiap individu untuk tidak melakukan pelanggaran etika profesi. Dalam kasus ini seharusnya hartono melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar dan teliti. Selain itu hartono seharusnya melakukan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit dan juga memastikan kebenaran barang yang di beli dengan uang itu agar kredit tidak lolos untuk disetujui. Sedangkan setiawan seharusnya tidak menyalahgunakan kredit yang  untuk investasi dipakai sebagai keperluan pribadi. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

a. Tanggung Jawab Profesi
Account officer tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pengecekan pangajuan kredit untuk perusahaan PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar pada tahun 2007. Sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (PT I-One) terhadap account officer Bank BRI  hilang.

b. Kepentingan Publik
Dalam kasus ini account officer tidak menjalankan kepercayaan publik dikarenakan melakukan kesalahan dalam pengecekan pengajuan kredit dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit PT I-One.

c. Integritas
Account Officer tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi menyetujui pengajuan kredit yang berujung macet.

d. Objektivitas
Account officer tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak kesalahan dengan tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi dalam pengajuan kredit pada perusahaan PT I-One.

e. Perilaku professional
Account officer  berperilaku tidak baik karena tidak  melakukan pengecekan dan konfirmasi dengan benar sesuai dengan tugas yang diberikan sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.

f. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP).


Minggu, 26 April 2015

AKUNTANSI KOMPARATIF EROPA

AKUNTANSI KOMPARATIF EROPA
Nama               : Dendy Bahaja Mohammad 
Npm                : 21211833
Kelas               : 4eb22                          
Kelompok       : Absen 1 – 20

Akuntansi komparataif Eropa berfokus pada lima anggota Uni Eropa (EU): Republik Ceko, Jerman, Belanda, inggris, dan Perancis.
Alasan memilih Negara-negara tersebut :
1.  Perancis, Jerman, dan Belanda merupakan anggota asli Masyarakat Ekonomi Eropa (Europan Economic community) saat didirikan tahun 1957. Inggris bergabung tahun 1973. Keempat negara tersebut adalah beberapa pendiri International Accounting Standart Committee (lebih dikenal dengan International Accounting Standart Board/ IASB)
2.    Republik Ceko merupakan negara yang dengan perekonomian “berkembang”. Tahun 1989 saat blok Soviet terpecah, negara ini berubah dari ekonomi terencana menjadi ekonomi pasar.           
Beberapa Pengamatan Tentang Standar Dan Praktik Akuntansi
Ø  Standar akuntansi merupakan regulasi atau peraturan (sering kali termasuk hukum dan anggaran dasar) yang mengatur pengolahan laporan keuangan .
Ø  Susunan standar merupakan proses perumusan standar akuntansi.
Tiga alasan praktik akuntansi dapat menyimpang dari standar akuntansi :
1. Di banyak negara hukuman untuk kegagalan dengan pernyataan akuntansi resmi dianggap lemah atau tidak efektif.
2. Perusahaan bisa dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan.
3. Beberapa negara mengizinkan perusahaan untuk keluar jalur standar akuntansi jika hal tersebut bisa menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan dua kombinasi, yaitu :
1. Sektor swasta: profesi akuntansi dan kelompok lain (pengguna dan penyusun laporan keuangan)
2. Sektor umum: perwakilan seperti petugas pajak, perwakilan pemerintah yang bertanggungjawab atas hukum komersial dan komisi keamanan.
  
IFRS dalam Uni Eropa

Pada tahun 2002, Uni Eropa menyetujui aturan akuntansi yang mengharuskan semua perusahaan yang terdaftar di pasar harus menggunakan IFRS dalam laporan keuangan gabungan dimulai dari tahun 2005.
1.       Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan penjelasan yang mengungkap:
·         Kebijakan akuntansi yang diikuti
·         Penilaian yang dibuat manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
·         Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.

2.       Patokan Akuntansi
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis dianggap sebagai pembelanjaan. Goodwill merupakan perbedaan antara harga pasar dari pertimbangan yang ada dan harga pasar dari asset cabang, kewajiban, dan kewajiban bersyarat. Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya. Goodwill yang negatif  harus segera diakui dalam pendapatan. Pengaruh yang signifikan merupakan kekuatan untuk ikut serta dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan, tapi bukan untuk mengendalikan kebijakan tersebut. Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. Mata uang fungsional merupakan lingkungan ekonomi utama di mana entitas asing tersebut beroperasi.
Penyesuaian translasi dimasukkan dalam pendapatan periode yang sedang berjalan. Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar. Jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi (penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang dari kelas tertentu harus dinilai kembali. FIFO dan beban rata-rata merupakan dasar biaya yang sesuai menurut IFRS tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan dikapitalisasikan dan diamortisasikan, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar garis lurus.
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA

1. Perancis
Perancis merupakan pendukung utama penyeragaman akuntansi nasional di dunia. Kementrian Ekonomi Nasional menyetujui Plan Comptale General (kode akuntansi nasional) resmi yang pertama pada bulan September 1947. Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
v  Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
v  Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
v  Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
v  Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
v  Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.

 Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
v  Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
v  Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
v  Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
v  Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
v  Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).
Di Perancis profesi akuntansi dan auditing sejak dahulu telah terpisah. Akuntan dan auditor Perancis diwakili oleh kedua lembaga, yaitu OEC dan CNCC, meski terdapat sejumlah orang yang menjadi anggota keduannya. Sesungguhnya, 80% akuntan dengan kualifikasi di Perancis memiliki kedua klasifikasi tersebut. Dua lembaga profesional memiliki hubungan dekat dan bekerja sama untuk kepentingan bersama. Kedua terlibat dalam pengembangan standar akuntansi melalui CNC dan CRC dan keduanya mewakili Perancis di IASB

Laporan Keuangan
Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut:
v  Neraca
v  Laporan Laba Rugi
v  Catatan atas laporan keuangan
v  Laporan Direktur
v  Laporan Auditor

Patokan Akuntansi
v  Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
v  Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus atau saldo menurun.
v  Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang.
v  Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis)
v  Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
v  Utang untuk kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak perlu dikapitalisasi.
v  Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
v  Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan.

2. Jerman
Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998. Yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham atau utang pada sebuah pasar modal yang terorganisasi untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta yang menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi.
Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
1. Memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
2. Memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
v  German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
v  Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
v  Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
v  Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
v  Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)

Laporan Keuangan
Perusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:
v  Neraca
v  Laporan Laba Rugi
v  Catatan
v  Laporan Manajemen
v  Laporan Auditor

Pengukuran Akuntansi
v  Metode pembelian (akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha.
v  Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada.
v  Aset berwujud dinilai berdasarkan harga perolehan.
v  Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah.
v  Depresiasi dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak.
v  Menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing.
v  Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan.
v  Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, namun pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan.

3. Republik Ceko
Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives. Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke-20, yang mencerminkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut negara-negara Eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir Perang Dunia II. Kemudian, karena perekonomian terencana oleh pusat sedang dibangun, praktik akuntansi didasarkan pada model Soviet. Kebutuhan administrasi berbagai pemerintah pusat dipenuhi melalui karakteristik seperti daftar akun yang seragam, metode akuntansi yang detail dan laporan keuangan yang seragam, yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
v  Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
v  Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
v  Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
v  Act on Auditors: Mengatur proses audit.
v  Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.

Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri atas:
v  Neraca
v  Akun keuntungan dan kerugian (Laporan Laba Rugi)
v  Catatan

Pengukuran Akuntansi
v  Metode Akuisisi (pembelian)
v  Goodwill dikapitalisasi atau diamortisasi.
v  Aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya.
v  Persediaan dinilai pada biaya rendah (FIFO) atau metode rata-rata.
v  Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi.
v  Pajak penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih sementara.

4. Belanda
Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.

 Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
v  Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
v  Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
v  Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
v  Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
v  Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
     
Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus meliputi hal-hal:
v  Neraca
v  Laporan Laba Rugi
v  Catatan
v  Laporan Direktur
v  Informasi lain yang sudah ditentukan
  Pengukuran Akuntansi

v  Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi
v  Persediaan dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata
v  Semua asset tidak berwujud memiliki usia terbatas.
v  Biaya riset dan pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa ditutup kembali
v  Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang komprehensif.


5. Inggris
Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.

Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
v  Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
v  Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah.
v  Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
v  Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun.
v  Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.

 Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
1. The Institute of Chartered Accountants in England dan Wales
2. The Institute of Chartered Accountants in Ireland
3. The Institute of Chartered Accountants in Scotland
4. The Association of Chartered Certified Accountants
5. The Chartered Institute of Management Accountants
6. The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy
    
 Laporan Keuangan
Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal:
v  Laporan direktur
v  Akun Laba dan Rugi serta neraca
v  Laporan arus kas
v  Laporan keseluruhan laba dan rugi
v  Laporan kebijakan akuntansi
v  Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
v  Laporan auditor

Penghitungan akuntansi
v  Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun
v  Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya
v  Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk aset-aset yang mendasarinya
v  Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata
v  Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan dasar provinsi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu.

Sumber : Choi, Frederick D. S. dan Gary K. Meek. International Accounting. Buku 1 Edisi 6. 2010: Salemba Empat.