Jumat, 03 Juli 2015

Sejarah Manajemen Resiko

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari – hari kita telah mengenal adanya istilah risiko. Risiko merupakan keadaan yang dihadapi secara tidak pasti. Ada berbagai macam jenis risiko yang ada dalam kehidupan kita yang mungkin dapat menyebabkan kita menanggung kerugian – kerugian dari risiko tersebut. Namun dalam kehidupan kita tidak dapat menghindar dari risiko sehingga kita harus mengantisipasi risiko yang akan terjadi sejak awal.
Dalam suatu perusahaan atau organisasi pun terdapat keadaan yang tidak pasti yang harus dihadapi, entah itu karena faktor lingkungan internal maupun eksternal sehingga diperlukan manajemen risiko untuk mengurangi kerugian yang mungkin akan timbul.

1.2    Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian manajemen risiko ?
2.        Apa pengertian risiko ?
3.        Apa saja kategori risiko ?
4.        Apa manajemen risiko berbasis ISO 3000 ?

1.3    Batasan Masalah
1.        Pengertian manajemen risiko
2.        Pengertian risiko
3.        Kategori risiko
4.        Manajemen risiko berbasis ISO 3000


BAB II

PEMBAHASAN

2.1    Sejarah Manajemen Risiko
Bukti sejarah tertua terkait pengelolaan risiko dapat ditemukan pada Piagam Hammurabi (codex Hammurabi), yang dibuat pada tahun 2100 sebelum masehi. Piagam tersebut mencantumkan peraturan dimana pemilik kapal dapat meminjam uang untuk membeli kargo namun bila dalam perjalanan kapalnya tenggelam atau hilang, ia tidak perlu mengembalikan uang pinjaman tersebut. Masa ini disebut sebagai zaman pertama manajemen risiko, di mana perusahaan hanya melihat risiko non-entrepreneurial (seperti misalnya keamanan).
Tahun 1970-an dan 1980-an disebut sebagai zaman kedua manajemen risiko di mana perusahaan-perusahaan asuransi mulai berusaha mendorong pengusaha untuk benar-benar menjaga barang yang diasuransikan. Pada masa ini juga lahir konsep jaminan mutu (quality assurance) yang menjamin setiap produk memenuhi spesifikasi standarnya. Konsep ini dipopulerkan oleh British Standards Institution yang meluncurkan standar kualitas BS 5750 pada tahun 1979.
Pada tahun 1993, James Lam diangkat menjadi Chief Risk Office, yang merupakan jabatan CRO pertama di dunia.
Zaman ketiga manajemen risiko dimulai tahun 1995 dengan diterbitkannya AS/NZS 4360:1995 oleh Standards Australia of the World's Risk management Standard.

2.2    Pengertian Manajemen Risiko
Manajemen risiko  adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, dan juga merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya resiko tersebut dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko dan menampung sebagian atau keseluruhan konsekuensi dari risiko tertentu.
Manajemen risiko tradisional berfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam, kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum). Manajemen risiko keuangan berfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi). Dalam perkembangannya Risiko-risiko yang dibahas dalam Manajemen risiko dapat diklasifikasi menjadi :
·           Risiko Operasional, risiko yang berhubungan dengan operasional perusahaan.
·           Risiko Hazard, risiko yang berhubungan dengan proses suatu aktivitas atau pekerjaan yang bersifat kualitatif.
·           Risiko Finansial, risiko yang disebabkan oleh kegiatan atau aktivitas yang berpengaruh kepada keuangan.
·           Risiko Strategik, risiko yang disebabkan oleh kesalahan perencanaan strategik.

Hal – hal diatas menimbulkan ide untuk menerapkan pelaksanaan Manajemen Risiko Terintegrasi Korporasi (Enterprise Risk Management). Manajemen Risiko dimulai dari proses identifikasi risiko, penilaian risiko, mitigasi,monitoring dan evaluasi.
 
2.3    Pengertian Risiko
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian, hal ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan. Menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan yang menguntungkan dikenal dengan istilah peluang/opportunity, sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat kerugian dikenal dengan istilah risiko / risk.
Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang akan dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun terjadi kerugian yang akan ditanggung, kemungkinannya hanya kecil sekali? Misalnya membeli lotere, jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli loterei yang relatif kecil. Apakah ini juga tergolong Risiko? jawabannya adalah  : hal ini juga tergolong risiko selama mengalami kerugian walau sekecil apapun.

2.4    Kategori risiko
Risiko dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :

1.        Risiko spekulatif
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi perusahaan yang dapat memberikan keuntungan dan juga dapat memberikan kerugian. Risiko spekulatif sering dikenal dengan istilah risiko bisnis (business risk). Seseorang yang menginvestasikan dananya disuatu tempat akan menghadapi dua kemungkinan. Kemungkinan pertama investasinya akan menguntungkan atau malah sebaliknya yaitu investasinya mengalami kerugian. Risiko yang akan dihadapi seperti hal tersebut adalah risiko spekulatif. Sehingga dapat artikan bahwa Risiko spekulatif adalah suatu keadaan dimana terdapat kemungkinan yang memberikan keuntungan dan juga dapat menimbulkan kerugian.
2.        Risiko murni
Risiko murni (pure risk) adalah sesuatu yang hanya dapat berakibat merugikan atau tidak terjadi apa-apa dan tidak mungkin menguntungkan. Salah satu contoh adalah kebakaran, apabila perusahaan mengalami kebakaran, maka perusahaan tersebut akan menderita kerugian. Kemungkinan yang lain adalah tidak terjadi kebakaran. Dengan demikian kebakaran hanya menimbulkan kerugian, bukan menimbulkan keuntungan, kecuali ada unsur kesengajaan untuk membakar dengan maksud-maksud tertentu. Salah satu cara untuk menghindari risiko murni adalah asuransi, dan dengan demikian besarnya kerugian dapat diminimalisasi. Itu sebabnya risiko murni kadang dikenal dengan istilah risiko yang dapat diasuransikan atau insurable risk.
3.        Risiko fundamental
Risiko fundamental adalah risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang) dimana kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seseorang individu melainkan menimpa banyak orang. Risiko yang sifatnya fundamental dapat timbul misalnya dari:
·      Sifat masyarakat dimana kita hidup
·      Dari peristiwa-peristiwa phisik phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia.
4.    Risiko khusus
Risiko khusus dimana risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas.

Perbedaan utama antara risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak terdapat kemungkinan untung.

2.5    Manajemen risiko berbasis ISO 31000
ISO 31000 memahami bahwa terdapat berbagai macam sifat, tingkat, besaran dan kompleksitas risiko organisasi. Oleh karena itu, standart ini memberikan panduan mengenai prinsip dan penerapan manajemen risiko secara genetik. Dalam penerapannya pada situasi yang spesifik, standart ini memberikan panduan mengenai bagaimana suatu organisasi harus memahami konteks khas yang dihadapinya dan bagaimana ini akan menerapkan manajemen risiko ini. 
Standart international ISO 31000 ini menyediakan prinsip dan panduan generik untuk penerapan manajemen risiko. Standart ini dapat digunakan untuk organisasi, perusahaan publik, perusahaan swasta, organisasi nirlaba, kelompok ataupun perseorangan. Standart ini dapat digunakan selama masa hidup organisasi dan untuk berbagai kegiatan, proses, fungsi, proyek, produk, jasa, aset, operasi dan pengambilan keputusan.
Standart international ISO 31000 ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi proses manajemen risiko dalam berbagai macam standart yang sudah ada saat ini atau yang nantinya akan dibuat. Standart ini menyediakan pendekatan yang umum dan mendasar, sehingga dalam menangani risiko-risiko yang khas pada bidang/sektor industri tertentu, tidak perlu menggantinya dengan standart lain. Standart international ini tidak untuk digunakan dalam proses sertifikasi. 

Kerangka kerja manajemen risiko ISO 31000 :
1.        Mandat dan komitmen
2.        Perencanaan kerangka kerja manajemen risiko
3.        Penerapan manajemen risiko
4.        Monitoring dan review kerangka kerja
5.        Perbaikan kerangka kerja secara berkelanjutan

Proses manajemen risiko ISO 31000 :
1.        Komunikasi dan konsultasi
2.        Menetapkan konteks
3.        Identifikasi risiko
4.        Analisis risiko
5.        Evaluasi risiko
6.        Perlakuan risiko
7.        Monitoring dan review
8.        Dokumentasi proses manajemen risiko

BAB III

PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Pada tahun 2100 SM ditemukan Piagam Hammurabi (codex Hammurabi) yang disebut zaman pertama manajemen risiko. Manajemen risiko itu sendiri  adalah suatu pendekatan terstruktur dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, dan juga merupakan suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk : Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya resiko tersebut dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.


DAFTAR PUSTAKA


Rabu, 29 April 2015

Tugas Softskill ke 2 (Akuntansi Internasional Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007)

Nama          : Dendy Bahaja M
NPM : 21211833
Kelas : 4EB22

KATA PENGANTAR
          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta dengan mencurahkan segala kemampuan yang ada pada diri penulis, maka akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kasus Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI Ditahan.” Maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Sofstkill (Akuntansi Internasional). Tanpa bantuan dan dukungan moril ataupun material dari berbagai pihak, maka penulisan ilmiah ini tidak mungkin terselesaikan, untuk itu dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Olivia Febriya Anggarini selaku dosen mata kuliah Softskill (Akuntansi Internasional) yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Semoga dari adanya tugas ini dapat bermanfaat untuk kami dan untuk penambah pengetahuan bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
            Didalam era globalisasi ini tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa tenaga kerja meningkat. Beragam profesi dijadikan keahlian yang dituntut yang harus terpenuhi dalam dunia kerja. Didalam profesi etika adanya batasan-batasan khusus sehingga harus fokus dalam pencapaian optimal dalam suatu bidang yang dijalankan. Oleh karena itu perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
         Pengertian etika itu adalah Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk diterapan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan pengertian dari profesi adalah suatu  pekerjaan yang sedang di jalankan oleh seseorang. Sebuah etika didalam suatu profesi itu merupakan peran penting dalam kebenaran dan kejujuran atas apa yang sedang disedang dilakukan dalam suatu kegiatan.
        Tetapi ada saja kasus-kasus penyimpangan kode etik yang kian banyak terjadi. Padahal sudah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Salah satu contoh kasus etika profesi adalah Kasus Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI ditahan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI atau Bank BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis membahas masalah
mengenai :
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

2.  Etika profesi apa yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

1.3       Batasan Masalah
            Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dikemukakan agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan, yaitu penulis hanya membahas kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007

1.4       Tujuan Masalah
            Tujuan yang dicapai dengan dilakukan makalah ini adalah :
1.  Untuk mengetahui bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?
2.   Untuk mengetahui Etika profesi apa saja yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.

2.2     Pengertan Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)

1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan

2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit

3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

2.3    Faktor – faktor Penyebab Munculnya Kredit Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan.
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi.
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman.
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit.

6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank.
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama.
8.      Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
1.      Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi.
2.      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani.
3.      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur.
4.      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain.
5.      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius.
6.      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam.
7.      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)

BAB III
PEMBAHASAN

3.1     Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007
3.1.1    Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012
TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan seorang mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia karena telah menyetujui pengajuan kredit senilai Rp 33,5 miliar yang berujung macet. "Penahanan karena ada masalah kredit macet di BRI. Seorang Account Officer dari BRI di Kantor Wilayah Jawa Timur, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis, 23 Februari 2012. Kredit diajukan oleh PT I-One.
Mantan Account Officer tersebut bernama Hartono. Ia sekarang menjabat staf khusus BRI di Kanwil Jakarta I. Saat pengucuran kredit itu terjadi, ia merupakan account officer di BRI Kanwil Jawa Timur. Selain Hartono, Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT I-One, Setiawan Irwanto.

Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2007, PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar. Fasilitas kredit berupa modal kerja dan investasi. Setelah dikucurkan, dalam pembayarannya kredit tersebut macet. "Uang yang seharusnya dipakai untuk perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadi," Noor melanjutkan. PT I-One kemudian tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar fasilitas kredit yang telah diterima baik kredit pokok maupun bunga.

Hartono ditahan karena tidak melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar sesuai tugas dan fungsi yang diemban. "Dia tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit. Ia juga tidak memastikan kebenaran barang yang dibeli dengan uang itu. Sehingga kredit lolos untuk disetujui," kata Noor. Sedangkan Setiawan ditahan karena menyalahgunakan kredit yang sedianya digunakan untuk investasi tersebut untuk keperluan pribadi.

Hartono dan Setiawan Irwanto dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55. Kejagung belum bisa memastikan apakah Hartono mendapatkan fee karena telah memberikan persetujuan kredit tersebut. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Penyelidikan atas keduanya telah dilakukan sejak 18 Januari 2011 dengan surat perintah penyidikan No. 01F2FD.1/01/2011. Surat penahanan untuk Hartono bernomor 02F2/FD1/2012. Surat perintah penahanan untuk Setiawan bernomor 03F2/FD1/2012 tertanggal 23 Februari 2012.

BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Pelanggaran dalam etika profesi dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Sehingga terjadinya kecurangan, penggelapan, dan penyalahgunaan akan terjadi dalam profesi apapun dan dimanapun. Oleh karena itu sikap kejujuran, ketelitian, kepemimpinan, dan tanggung jawab harus dimiliki setiap individu untuk tidak melakukan pelanggaran etika profesi. Dalam kasus ini seharusnya hartono melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar dan teliti. Selain itu hartono seharusnya melakukan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit dan juga memastikan kebenaran barang yang di beli dengan uang itu agar kredit tidak lolos untuk disetujui. Sedangkan setiawan seharusnya tidak menyalahgunakan kredit yang  untuk investasi dipakai sebagai keperluan pribadi. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

a. Tanggung Jawab Profesi
Account officer tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pengecekan pangajuan kredit untuk perusahaan PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar pada tahun 2007. Sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (PT I-One) terhadap account officer Bank BRI  hilang.

b. Kepentingan Publik
Dalam kasus ini account officer tidak menjalankan kepercayaan publik dikarenakan melakukan kesalahan dalam pengecekan pengajuan kredit dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit PT I-One.

c. Integritas
Account Officer tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi menyetujui pengajuan kredit yang berujung macet.

d. Objektivitas
Account officer tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak kesalahan dengan tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi dalam pengajuan kredit pada perusahaan PT I-One.

e. Perilaku professional
Account officer  berperilaku tidak baik karena tidak  melakukan pengecekan dan konfirmasi dengan benar sesuai dengan tugas yang diberikan sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.

f. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP).