Rabu, 29 April 2015

Tugas Softskill ke 2 (Akuntansi Internasional Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007)

Nama          : Dendy Bahaja M
NPM : 21211833
Kelas : 4EB22

KATA PENGANTAR
          Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya serta dengan mencurahkan segala kemampuan yang ada pada diri penulis, maka akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Kasus Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI Ditahan.” Maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Sofstkill (Akuntansi Internasional). Tanpa bantuan dan dukungan moril ataupun material dari berbagai pihak, maka penulisan ilmiah ini tidak mungkin terselesaikan, untuk itu dengan segala kerendahan hati izinkanlah penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Olivia Febriya Anggarini selaku dosen mata kuliah Softskill (Akuntansi Internasional) yang telah memberikan tugas ini kepada kami. Semoga dari adanya tugas ini dapat bermanfaat untuk kami dan untuk penambah pengetahuan bagi pembaca.
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah
            Didalam era globalisasi ini tuntutan terhadap pemenuhan kebutuhan dalam jasa tenaga kerja meningkat. Beragam profesi dijadikan keahlian yang dituntut yang harus terpenuhi dalam dunia kerja. Didalam profesi etika adanya batasan-batasan khusus sehingga harus fokus dalam pencapaian optimal dalam suatu bidang yang dijalankan. Oleh karena itu perlu adanya etika sebagai dasar moral yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
         Pengertian etika itu adalah Etika adalah suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk diterapan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan pengertian dari profesi adalah suatu  pekerjaan yang sedang di jalankan oleh seseorang. Sebuah etika didalam suatu profesi itu merupakan peran penting dalam kebenaran dan kejujuran atas apa yang sedang disedang dilakukan dalam suatu kegiatan.
        Tetapi ada saja kasus-kasus penyimpangan kode etik yang kian banyak terjadi. Padahal sudah dijabarkan secara jelas mengenai kode etik dalam suatu profesi yang telah disepakati. Salah satu contoh kasus etika profesi adalah Kasus Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI ditahan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI atau Bank BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau "Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto", suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

1.2       Rumusan Masalah
            Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka penulis membahas masalah
mengenai :
1.    Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

2.  Etika profesi apa yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

1.3       Batasan Masalah
            Dalam makalah ini penulis membatasi permasalahan yang akan dikemukakan agar tidak menyimpang dari pokok pembahasan, yaitu penulis hanya membahas kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007

1.4       Tujuan Masalah
            Tujuan yang dicapai dengan dilakukan makalah ini adalah :
1.  Untuk mengetahui bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?
2.   Untuk mengetahui Etika profesi apa saja yang dilanggar pada Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengertian Umum Kredit
Dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Sampai saat ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian kredit, masih merupakan kontribusi terbesar pada pendapatan bank secara keseluruhan, baik bank-bank di Indonesia maupun kebanyakan bank-bank di dunia. Berdasarkan statistik Bank Indonesia bulan Juni 1992, 80% dari total aset perbankan Indonesia adalah berupa kredit yang disalurkan baik kepada sektor perdagangan maupun industri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penyaluran kredit merupakan kegiatan utama suatu bank. Di lain pihak, penyaluran kredit mengandung resiko bisnis terbesar dalam dunia perbankan. Oleh karena itu, pengelolaan kredit merupakan kegiatan yang sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap bank.

2.2     Pengertan Kredit Macet
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.
Kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur. (Siamat, 1993, hal: 220).
Suatu kredit digolongkan ke dalam kredit macet bilamana: (Sutojo, 1997, hal: 331)

1.      Tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar, kredit kurang lancar dan kredit diragukan

2.      Dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan, belum terjadi pelunasan pinjaman, atau usaha penyelamatan kredit

3.      Penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersangkutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau Badan Urusan Piutang Negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi kredit.

2.3    Faktor – faktor Penyebab Munculnya Kredit Macet
Munculnya kredit bermasalah termasuk di dalamnya kredit macet, pada dasarnya tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses. Terjadinya kredit macet dapat disebabkan baik oleh pihak kreditur (bank) maupun debitur. Faktor-faktor penyebab yang merupakan kesalahan pihak kreditur adalah:
1.      Keteledoran bank mematuhi peraturan pemberian kredit yang telah digariskan;
2.      Terlalu mudah memberikan kredit, yang disebabkan karena tidak ada patokan yang jelas tentang standar kelayakan permintaan kredit yang diajukan.
3.      Konsentrasi dana kredit pada sekelompok debitur atau sektor usaha yang beresiko tinggi.
4.      Kurang memadainya jumlah eksekutif dan staf bagian kredit yang berpengalaman.
5.      Lemahnya bimbingan dan pengawasan pimpinan kepada para eksekutif dan staf bagian kredit.

6.      Jumlah pemberian kredit yang melampaui batas kemampuan bank.
7.      Lemahnya kemampuan bank mendeteksi kemungkinan timbulnya kredit bermasalah, termasuk mendeteksi arah perkembangan arus kas (cash flow) debitur lama.
8.      Tidak mampu bersaing, sehingga terpaksa menerima debitur yang kurang bermutu. (Sutojo, 1999, hal: 216)
Sedang faktor-faktor penyebab kredit macet yang diakibatkan karena kesalahan pihak debitur antara lain:
1.      Menurunnya kondisi usaha bisnis perusahaan, yang disebabkan merosotnya kondisi ekonomi umum dan/atau bidang usaha dimana mereka beroperasi.
2.      Adanya salah urus dalam pengelolaan usaha bisnis perusahaan, atau karena kurang berpengalaman dalam bidang usaha yang mereka tangani.
3.      Problem keluarga, misalnya perceraian, kematian, sakit yang berkepanjangan, atau pemborosan dana oleh salah satu atau beberapa orang anggota keluarga debitur.
4.      Kegagalan debitur pada bidang usaha atau perusahaan mereka yang lain.
5.      Kesulitan likuiditas keuangan yang serius.
6.      Munculnya kejadian di luar kekuasaan debitur, misalnya perang dan bencana alam.
7.      Watak buruk debitur (yang dari semula memang telah merencanakan tidak akan mengembalikan kredit). (Sutojo, 1999, hal: 334)

BAB III
PEMBAHASAN

3.1     Kasus Kredit Macet BRI Cabang Jawa Timur 2007
3.1.1    Kredit Macet Rp 33,5 Miliar, Pegawai BRI Ditahan
Kamis, 23 Februari 2012
TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menahan seorang mantan Account Officer Bank Rakyat Indonesia karena telah menyetujui pengajuan kredit senilai Rp 33,5 miliar yang berujung macet. "Penahanan karena ada masalah kredit macet di BRI. Seorang Account Officer dari BRI di Kantor Wilayah Jawa Timur, " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Kamis, 23 Februari 2012. Kredit diajukan oleh PT I-One.
Mantan Account Officer tersebut bernama Hartono. Ia sekarang menjabat staf khusus BRI di Kanwil Jakarta I. Saat pengucuran kredit itu terjadi, ia merupakan account officer di BRI Kanwil Jawa Timur. Selain Hartono, Kejaksaan Agung juga menahan Direktur Utama PT I-One, Setiawan Irwanto.

Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2007, PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar. Fasilitas kredit berupa modal kerja dan investasi. Setelah dikucurkan, dalam pembayarannya kredit tersebut macet. "Uang yang seharusnya dipakai untuk perusahaan itu dipakai untuk keperluan pribadi," Noor melanjutkan. PT I-One kemudian tidak mampu lagi memenuhi kewajibannya untuk membayar fasilitas kredit yang telah diterima baik kredit pokok maupun bunga.

Hartono ditahan karena tidak melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar sesuai tugas dan fungsi yang diemban. "Dia tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit. Ia juga tidak memastikan kebenaran barang yang dibeli dengan uang itu. Sehingga kredit lolos untuk disetujui," kata Noor. Sedangkan Setiawan ditahan karena menyalahgunakan kredit yang sedianya digunakan untuk investasi tersebut untuk keperluan pribadi.

Hartono dan Setiawan Irwanto dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55. Kejagung belum bisa memastikan apakah Hartono mendapatkan fee karena telah memberikan persetujuan kredit tersebut. Keduanya kini ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Penyelidikan atas keduanya telah dilakukan sejak 18 Januari 2011 dengan surat perintah penyidikan No. 01F2FD.1/01/2011. Surat penahanan untuk Hartono bernomor 02F2/FD1/2012. Surat perintah penahanan untuk Setiawan bernomor 03F2/FD1/2012 tertanggal 23 Februari 2012.

BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Pelanggaran dalam etika profesi dikarenakan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tidak terlaksana dengan baik. Sehingga terjadinya kecurangan, penggelapan, dan penyalahgunaan akan terjadi dalam profesi apapun dan dimanapun. Oleh karena itu sikap kejujuran, ketelitian, kepemimpinan, dan tanggung jawab harus dimiliki setiap individu untuk tidak melakukan pelanggaran etika profesi. Dalam kasus ini seharusnya hartono melakukan pengecekan pengajuan kredit dengan benar dan teliti. Selain itu hartono seharusnya melakukan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit dan juga memastikan kebenaran barang yang di beli dengan uang itu agar kredit tidak lolos untuk disetujui. Sedangkan setiawan seharusnya tidak menyalahgunakan kredit yang  untuk investasi dipakai sebagai keperluan pribadi. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran etika profesi akutansi yang dilanggar oleh akuntan publik, yaitu:

a. Tanggung Jawab Profesi
Account officer tersebut tidak melakukan tanggung jawab secara profesional dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam hal pengecekan pangajuan kredit untuk perusahaan PT I-One mengajukan kredit pada BRI senilai Rp 33,5 miliar pada tahun 2007. Sehingga menyebabkan kepercayaan masyarakat (PT I-One) terhadap account officer Bank BRI  hilang.

b. Kepentingan Publik
Dalam kasus ini account officer tidak menjalankan kepercayaan publik dikarenakan melakukan kesalahan dalam pengecekan pengajuan kredit dan konfirmasi atas data dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan kredit PT I-One.

c. Integritas
Account Officer tidak dapat mempertahankan integritasnya sehingga terjadi menyetujui pengajuan kredit yang berujung macet.

d. Objektivitas
Account officer tidak menjalankan prinsip Objektivitas dengan cara melakukan tindak kesalahan dengan tidak melakukan pengecekan dan konfirmasi dalam pengajuan kredit pada perusahaan PT I-One.

e. Perilaku professional
Account officer  berperilaku tidak baik karena tidak  melakukan pengecekan dan konfirmasi dengan benar sesuai dengan tugas yang diberikan sehingga menyebabkan reputasi profesinya buruk dan dapat mendiskreditkan profesinya.

f. Standar Teknis
Akuntan Publik tidak menjalankan etika/tugasnya sesuai pada etika profesi yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Komparatemen Akutan Publik (IAI-KAP).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar