Selasa, 14 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.
Contoh :
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Saya pertama kali mendapat pendidikan etika dari orang tua saya kemudian dari guru-guru saya ketika saya berada di bangku sekolah. Pada saat umur saya 5 tahun saya diajarkan etika makan dengan baik seperti :merapikan meja makan seusai makan. Mencuci tangan sebelum makan, karena mencuci tangan sebelum makan adalah kebiasaan yang sehat dan baik. Berdo’a sebelum dan sesudah makan, karena hal ini adalah cara kita bersyukur kepada Sang Pencipta atas nikmat yang di berikan padanya. Cara menggunakan alat makan yang tepat. Diam dan makan dengan mulut tertutup, karena dalam kondisi ketika makan sebaiknya habiskan makanan dahulu baru berbicara. Makanlah dengan menutup mulut dan tidak mengecapnya. Mereka mengajarkan banyak hal seperti ketika hendak keluar rumah hal yang harus dilakukan adalah pamitan dan mencium tangan orang tua sebelum pergi. Meminta maaf pada orang tua bila melakukan kesalahan. Membantu ibu dalam melakukan pekerjaan rumah.  Bertutur kata dengan lembut dan sopan pada orang tua. Tidak membantah perintah orang tua. Tidak menyebutkan nama pada saat memanggil ayah, ibu dan kakak. Tidak pulang larut malam dan tepat waktu. Saling menghormati dan menghargai. Tidak berbohong pada orang tua.  Mendengarkan nasehat orang tua. Penerapan etika dalam keluarga saya sangat diharuskan. Tujuannya agar sikap dan mental kita tetap berpaut sesuai dengan undang-undang dasar yang berlaku tidak menyimpang kekanan atapun kekiri. Bagi saya merupakan suatu keuntungan ketika melakukan etika yang berlaku.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
A. Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
1. Prinsip pertama – Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
8. Prinsip Kedelapan – Standard Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
B. Aturan Etika
a. Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Integritas dan Obyektifitas dimana anggota KAP mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
b. Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
c. Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
d. Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
e. Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
C. Interpretasi Aturan dan Etika
Kesimpulan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :
1.      PrinsipEtika :
-          Tanggung jawab profesi
-          Kepentingan Umum atau Publik
-          Integritas
-          Obyektivitas
-          Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
-          Kerahasian
-          Perilaku Profesional
-          Standard Teknis
2.      Aturan Etika :
-          Independensi Integritas dan Obyektifitas
-          Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-          Tanggung jawab Kepada Klien
-          Tanggung jawab kepada Rekan
-          Tanggung jawab dan Praktik lain
3.      Interpretasi Aturan Etika


Sumber :
http://wikanpre.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/

Rabu, 04 Juni 2014

Job Application Letter

Job Application Letter

Name    : Dendy Bahaja M
NPM      : 21211833
Class      : 3eb22

Bekasi, 02 May 2014
Personel manager of PT. Waskita Karya
Jl. Hayam Wuruk No. 191
Denpasar

Dear Sir / Madam,

I have read from your advertisement at www.jobscdc.com that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in accounting position.

My name is Dendy Bahaja Mohammad, I am twenty two years old, I was graduated from Gunadarma University. I have good motivation for progress and growing, eager to learn, and can work with a team (team work) or individual. Other than that I have adequate computer skills and master the basics of accounting and the accounting applications such as MYOB, Zahir.

I hope you will grant me an interview and the opportunity to give you more details about my self.

Yours sincerely,

Dendy Bahaja Mohammad



Selasa, 03 Juni 2014

Memo

Memo

Name : Dendy Bahaja M
NPM   : 21211833
Class   : 3EB22

To           : All Employees
From       : Dendy Bahaja M (Operations Manager )
Date        : 02 May 2014
Subject    : Eid vacation

In connection with the coming of the feast of Eid, that in taking off the feast of Eid this year in the compulsory :
1. Prior to taking time off reports had to be resolved first
2. Period taking leave should be 3 days before and 3 days feast after feast
3. Upon taking leave must provide confirmation

Thus it is submitted, thank you for your attention and cooperation.