Pengertian Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk
tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos
mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput,
kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir.
Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya
istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral.
Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens,
2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan
buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Contoh :
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia
untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa
yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian
etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi
kehidupan manusianya. Saya pertama kali mendapat pendidikan etika dari orang
tua saya kemudian dari guru-guru saya ketika saya berada di bangku sekolah.
Pada saat umur saya 5 tahun saya diajarkan etika makan dengan baik seperti :merapikan
meja makan seusai makan. Mencuci tangan sebelum makan, karena mencuci tangan
sebelum makan adalah kebiasaan yang sehat dan baik. Berdo’a sebelum dan sesudah
makan, karena hal ini adalah cara kita bersyukur kepada Sang Pencipta atas nikmat
yang di berikan padanya. Cara menggunakan alat makan yang tepat. Diam dan makan
dengan mulut tertutup, karena dalam kondisi ketika makan sebaiknya habiskan
makanan dahulu baru berbicara. Makanlah dengan menutup mulut dan tidak
mengecapnya. Mereka mengajarkan banyak hal seperti ketika hendak keluar
rumah hal yang harus dilakukan adalah pamitan dan mencium tangan orang tua
sebelum pergi. Meminta maaf pada orang tua bila melakukan kesalahan. Membantu
ibu dalam melakukan pekerjaan rumah.
Bertutur kata dengan lembut dan sopan pada orang tua. Tidak membantah
perintah orang tua. Tidak menyebutkan nama pada saat memanggil ayah, ibu dan
kakak. Tidak pulang larut malam dan tepat waktu. Saling menghormati dan
menghargai. Tidak berbohong pada orang tua.
Mendengarkan nasehat orang tua. Penerapan etika dalam keluarga saya sangat
diharuskan. Tujuannya agar sikap dan mental kita tetap berpaut sesuai dengan
undang-undang dasar yang berlaku tidak menyimpang kekanan atapun kekiri. Bagi
saya merupakan suatu keuntungan ketika melakukan etika yang berlaku.
Akuntan Publik adalah seorang praktisi dan gelar profesional
yang diberikan kepada akuntan di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan RI untuk memberikan jasa audit umum dan review atas laporan
keuangan, audit kinerja dan audit khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi
lainnya seperti jasa konsultasi, jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang
berhubungan dengan akuntansi dan keuangan.Ketentuan mengenai praktek Akuntan di
Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 yang mensyaratkan
bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan
pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Departemen
keuangan R.I.
Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di
Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian
Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) dan kepada lulusannya berhak memperoleh
sebutan “Bersertifikat Akuntan Publik” (BAP). Sertifikat akan dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Sertifikat Akuntan Publik tersebut merupakan salah
satu persyaratan utama untuk mendapatkan izin praktik sebagai Akuntan Publik
dari Departemen Keuangan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Profesi ini dilaksanakan dengan standar yang telah baku yang merujuk kepada praktek akuntansi di Amerika Serikat sebagai ncgara maju tempat profesi ini berkembang. Rujukan utama adalah US GAAP (United States Generally Accepted Accounting Principle’s) dalam melaksanakan praktek akuntansi. Sedangkan untuk praktek auditing digunakan US GAAS (United States Generally Accepted Auditing Standard), Berdasarkan prinsip-prinsip ini para Akuntan Publik melaksanakan tugas mereka, antara lain mengaudit Laporan Keuangan para pelanggan.
Kode Etika Profesi Akuntansi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
A. Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
1. Prinsip pertama – Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
4. Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi:
8. Prinsip Kedelapan – Standard Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
B. Aturan Etika
a. Independensi, Integritas dan Obyektivitas
Independensi berarti dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP
harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa
profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang
ditetapkan oleh IAI.
Integritas dan Obyektifitas dimana anggota KAP
mempertahankan integrits dan obyektifitas harus bebas dari konflik kepentingan
dan tidak boleh membiarkan adanya salah saji.
b. Standard Umum dan Prinsip Akuntansi
Standard Umum , seorang anggota KAP harus mematuhi standard
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standard.
c. Tanggung Jawab Kepada Klien
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi
klien yang rahasia tanpa persetujuan klien.
d. Tanggung Jawab kepada Rekan
Anggota wajib memlihara citra profesi dan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak citra reputasi rekan seprofesi.
e. Tanggung jawab Praktik lain
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan atau
mengucapkan perkataan yang dapat mencemarkan profesi.
C. Interpretasi Aturan dan Etika
Kesimpulan
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dibagi menjadi tiga :
1.
PrinsipEtika :
-
Tanggung jawab profesi
-
Kepentingan Umum atau Publik
-
Integritas
-
Obyektivitas
-
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
-
Kerahasian
-
Perilaku Profesional
-
Standard Teknis
2.
Aturan Etika :
-
Independensi Integritas dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggung jawab Kepada Klien
-
Tanggung jawab kepada Rekan
-
Tanggung jawab dan Praktik lain
3.
Interpretasi Aturan Etika
Sumber :
http://wikanpre.wordpress.com/2011/10/17/etika-profesi-akuntansi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar