Selasa, 12 November 2013

PENALARAN INDUKTIF



PENALARAN INDUKTIF

Pengertian

Penalaran Induktif adalah Penalaran yang bertolak dari penyataan-pernyataan yang khusus dan menghasilkan simpulan yang umum. Dalam hal ini penalaran induktif merupakan kebalikan dari penalaran deduktif. Di dalam penalaran induktif terdapat tiga bentuk penalaran induktif, yaitu generalisasi, analogi dan hubungan kausal. Berikut ini akan dibahas beberapa jenis penalaran induktif :

1.      Generalisasi
Generalisasi adalah pernyataan yang berlaku umum untuk semua atau sebagian besar gejala yang diamati. Dalam pengembangan karangan, generalisasi perlu ditunjang atau dibuktikan dengan fakta-fakta, contoh-contoh ,data statistik dan sebagainya.
Contoh :
Berdasarkan hasil pengukuran tinggi badan anak laki-laki di kelas 6C menunjukan ternyata dari 10 siswa yang telah di ukur tingginya hanya 3 siswa yang tingginya di bawah 154cm. Sisanya memiliki tinggi lebih dari 154cm. Berarti dapat di simpulkan bahwa siswa kelas 6C memiliki tinggi badan yang cukup untuk seusia mereka.
Macam – macam generalisasi :
a. Generalisasi sempurna yaitu generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi dasar penyimpulan penyelidikan. Contoh : sensus penduduk
b. Generalisasi tidak sempurna yaitu generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. Generalisasi ini dapat menghasilkan kebenaran bila melalui pengujian yang benar.

            2.   Analogi
Analogi yaitu cara penarikan penalaran dengan membandingkan dua hal yang memilki sifat yang sama.
Contoh :
Pak Ruly adalah seorang guru di SMA Negeri Bekasi . Setiap hari dia selalu mengajar untuk memberikan ilmu yang bermanfaat kepada muridnya. Demikian juga dengan Pak Hamid, beliau merupakan dosen di Universitas Swasta di Bekasi yang selalu rajin memberikan ilmu atau wawasan kepada mahasiswanya. Keduanya mempunyai sifat yang rajin  untuk melakukan kerjaan nya setiap hari.

          3. Kausal
        Kausal merupakan penalaran yang diperoleh dari gejala – gejala yang saling berhubungan.
        Contoh :
        Jika disiram air, baju basah
       Jika disiram air, celana basah
       Macam – macam hubungan kausal :
·         Sebab – Akibat
Contoh :
Hujan turun di dataran rendah mengakibatkan timbulnya banjir.
·         Akibat – Sebab
Contoh :
Dodi tidak mendapatkan nilai yang bagus dalam ujian kali ini disebabkan dia tidak belajar dengan baik.
·         Akibat – akibat
Contoh :
Ibu melewati jalanan di depan rumah becek, sehingga ibu beranggapan jemuran di rumah basah.

Sumber :



Selasa, 08 Oktober 2013

Resensi

Resensi Novel Eragon
Judul Buku : Eragon
Pengarang : Christopher Paolini
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama
Tanggal Terbit : Juni 2004
Ukuran : 15 x 23 cm
Tebal : 568 halaman

Sinopsis
Eragon, anak laki-laki berusia 15 tahun, tinggal bersama paman dan sepupunya di desa bernama Carvahall. Suatu hari ketika sedang berburu ia menemukan batu berwarna biru yang indah di hutan. Karena mengira benda itu berharga dan bisa dijual mahal, ia membawa pulang batu itu. Ternyata batu itu telur naga!

Eragon diam-diam memelihara naga itu karena ia tahu pamannya tidak akan setuju. Dari pendongeng tua bernama Brom, Eragon belajar mengenai naga dan sejarah mereka. Brom ternyata bukan pendongeng biasa. Saat Eragon terbang bersama naganya yang dinamainya Saphira, pamannya dibunuh makhluk-makhluk Ra`zac. Eragon bertekad memburu para Ra`zac yang membunuh pamannya dan Brom berkeras ikut.

Di perjalanan Brom mengajarkan cara bertarung dengan pedang dan ilmu sihir. Brom berkata Eragon adalah penerus klan para Penunggang Naga. Dahulu Penunggang Naga adalah semacam penjaga keamanan di negara Alagaesia, tempat Eragon tinggal. Seseorang yang menyaksikan telur naga menetas terpilih menjadi Penunggang. Naga di kisah ini adalah makhluk yang memiliki kekuatan supranatural dan dapat berkomunikasi dengan para Penunggang.

Klan Penunggang Naga punah karena salah seorang berkhianat dan membujuk Penunggang-Penunggang lain mengikuti jejaknya. Sang pengkhianat bernama Galbatorix, yang sekarang menjadi raja Alagaesia. Ia memerintah dengan kejam, sehingga beberapa orang yang setia pada klan Penunggang memberontak dan membentuk kelompok Varden. Galbatorix memiliki 3 butir telur naga, yang ia tunggu bertahun-tahun untuk menetas di bawah kekuasaannya, sehingga 3 orang Penunggang baru akan menjadi anak buahnya. Sayangnya, salah satu telur berhasil dicuri para Varden (Brom!) dan ditemukan Eragon: Saphira.

Selain ceritanya yang seru, di bagian belakang buku ini juga ada semacam Kamus Bahasa Kuno yang dipakai para Penunggang untuk mengucapkan mantra-mantra mereka. Bahasa itu merupakan dasar semua kekuatan. Bahasa Kuno menjabarkan sifat sejati benda-benda, bukan aspek buatan yang dilihat semua orang. Misalnya, api disebut brisingr. Itu bukan saja nama untuk api, tapi itulah nama api. Kalau penggunanya cukup kuat, ia bisa menggunakan brisingr untuk mengarahkan api ke wujud apa pun yang diinginkannya.
Keunggulan Novel
Buku eragon sangat menarik untuk dibaca, memberikan inspirasi bagi pembacanya. Cara penyampaian novel ini ringan dan disisipi bahasa sihir yang mengingatkan kita akan serial Harry Potter, tetapi juga ada ciri khas petarungan tradisionalnya. Dengan jalan cerita yang tidak berbelit-belit membuat pembaca semakin penasaran di akhir ceritanya. Buku ini tentu saja tak lepas dari kesan yang dibawa oleh covernya yang sederhana namun cukup memiliki gambaran mengenai isi bukunya.

Kelemahan Novel

Pembaca mungkin akan dibuat bingung dengan bahasa-bahasa aneh yang ada di dalam buku. Tetapi hal itu dapat teratasi dengan adanya kamus bahasa kuno dan bahasa makhluk sihir yang terdapat di bagian paling belakang buku.

Senin, 07 Oktober 2013

Penalaran Deduktif

Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah proses berpikir yang dapat menarik kesimpulan berdasarkan prinsip yang berlaku khusus atas fakta-fakta yang bersifat umum. Dalam penalaran deduktif, kalimat topik yang berisi ide pokok ditempatkan di awal. Menarik kesimpulan deduktif dibagi menjadi dua, yaitu menarik kesimpulan secara langsung dan tidak langsung.
  • ·         Menarik Kesimpulan Secara Langsung

Menarik kesimpulan secara langsung adalah penarikan simpulan yang ditarik dari satu premis. Premis yaitu prosisi tempat menarik simpulan.
Contoh :
 - semua manajer adalah pemimpin perusahaan                                                                                                sebagian dari pemimpin perusahaan adalah manajer.
  • ·         Menarik Kesimpulan Secara Tidak Langsung

Menarik kesimpulan secara tidak langsung merupakan menarik kesimpulan yang ditarik dari dua premis. Premis pertama bersifat umum dan premis kedua bersifat khusus.
Beberapa Jenis Penalaran Deduktif dengan kesimpulan tidak langsung :
     1.  Silogisme
   Silogisme adalah suatu proses penarikan kesimpulan secara deduktif. Silogisme disusun dari dua proposi (pernyataan) dan sebuah konklusi (kesimpulan).
Contoh :
-          Semua bayi yang baru lahir pasti menangis
Ani adalah bayi
Jadi, Ani pasti menangis pada saat baru lahir

2   2 Silogisme Kategorial
   Silogisme kategorial adalah silogisme yang semua proposisinya merupakan kategorial. Proposisi yang mendukung silogisme disebut dengan premis yang kemudian dapat dibedakan menjadi premis mayor (premis yang termnya menjadi predikat), dan premis minor ( premis yang termnya menjadi subjek). Yang menghubungkan di antara kedua premis tersebut adalah term penengah (middle term).
Contoh :
·        Semua kendaraan bermotor perlu bahan bakar.
Pesawat adalah kendaraan.
Pesawat perlu bahan bakar.
·         
      * Semua hewan carnivora pemakan daging
Harimau merupakan hewan carnivora
Harimau pemakan tumbuhan

Hukum-Hukum Silogisme Kategorial :
·         Apabila salah satu premis bersifat partikular, maka kesimpulan harus partikular juga
·         Apabila salah satu premis bersifat negatif, maka kesimpulannya harus negatif juga.
·         Apabila kedua premis bersifat partikular, maka tidak sah diambil kesimpulan.
·         Apabila kedua premis bersifat negatif, maka tidak akan sah diambil kesimpulan.
·        Apabila term penengah dari suatu premis tidak tentu, maka tidak akan sah diambil kesimpulan 


3  3. Entimen
     Entimen adalah penalaran deduksi secara tidak langsung. Dan dapat dikatakan silogisme premisnya dihilangkan atau tidak diucapkan karena sudah sama-sama diketahui.
Contohnya :
·    * Semua sarjana adalah orang cerdas.
   Toni adalah seorang sarjana.
   jadi, Toni adalah cerdas.
·   
            * Semua atlit mempunyai keahlian bulutangkis.
  Susi Susanti adalah seorang atlit bulutangkis.
  Jadi, Susi Santi mempunyai keahlian bulutangkis.
  Susi Susanti mempunyai keahlian bulutangkis, karena dia adalah seorang atlit bulutngkis.

        4.  Salah Nalar
    Salah nalar merupakan Gagasan, pikiran, kepercayaan, atau simpulan yang salah, keliru, atau cacat. Dalam proses berpikir sering sekali kita keliru menafsirkan atau menarik kesimpulan, kekeliruan ini dapat terjadi karena faktor emosional, kecerobohan, atau ketidaktahuan.
Contoh :
 * Mahasiswa yang tekun dan rajin kuliah pasti akan mendapat prestasi yang bagus dari kampusnya. Oleh sebab itu, mahasiswi yang tekun dan rajin kuliah juga pasti akan mendapat prestasi yang bagus dari kampusnya.

Sumber :
http://fieterpappersalahnalar.blogspot.com/

Senin, 29 April 2013

Contoh Kasus Perikatan

  •   Kronologis Kasus

Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.

Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.

Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
 
 
  • Analisis kasus

Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.

Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.      Suatu hal tertentu;
4.      Suatu sebab yang halal.

Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan, karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang dibuktikan dihadapan Notaris.

Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi keras untuk tidak membayarnya.  Maka dari sini Tarmin Kusno bisa dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.

Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW, tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.

Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
 
 
Sumber : 
http://sahalotreh.blogspot.com/2012/04/tulisan-3-contoh-kasus-hukum-perikatan.html
 

Selasa, 08 Januari 2013

Bab 12 Pembangunan Koperasi


Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas              : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 12
Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (diIndonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalammrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

SUMBER: