Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma
Nama :
Dendy Bahaja M
Kelas : 4EB22
PT. Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di
indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001 manajemen kimia farma melaporkan
adanya laba bersih sebesar Rp. 132 miliar, dan laporan tersebut di audit oleh
Hans Tuanakotta dan Mustofa ( HTM ). Kementrian BUMN dan Bapepam menilai bahwa
laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Karena telah
ditemukan kesalahan yang cukup mendasar kemudian dilakukan audit ulang pada 3
Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali ( restated ).
Pada
laporan keuangan yang baru keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp. 99,56
miliar. Atau lebih rendah sebesar 32,6 miliardari laba awal yang di
laporkan.
Kesalahan penyajian nya adalah
persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan di
gelembungkan. Selain itu juga terjadi
kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan di lakukannya
pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut di lakukan pada
unit-unit yang tidak di sampling oleh akuntan.
Jadi pihak-pihak
yang terlibat dari kasus diatas adalaha:
- Manajemen lama PT. KIMIA FARMA Tbk
- Akuntan public Jans Tuanakotta dan
Mustofa
- Ludovicus Sensi W rekan partner KAP
Hans Tuanakotta dan mustofa selaku auditor PT. KIMIA FARMA
- Direksi lama PT. KIMIA FARMA periode
1998-2002
Sehubungan dengan
temuan tersebut, maka sesuai dengan pasal 102 UU nomor 8 tahun 1995 tentang
Pasar Modal. Pasal 61 PP no.45 tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan
bidang pasar modal maka PT.Kimia Farma
Tbk, dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp.500 juta. Sesuai Pasal 5 huruf n
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1. Direksi Lama PT
Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar
sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara,
karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31
Desember 2001.
2. Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans
Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan
membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas
Negara. Karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya
penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Pinsip-prinsip yang di langgar :
1. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
2. Prinsip Kepentingan Publik
3. Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
4. Prinsip Prilaku Profesional
Kesimpulan :
Menurut kami kasus ini megajarkan kita dalam bekerja
dimana pun tempatnya harus memiliki sikap yang tanggung jawab dangan cara professional,
jujur, harus memiliki sikap kehati- hatian, dan lebih teliti dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan profesinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar