SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
A. Latar Belakang Munculnya Sistem
Bahwa suatu
sistem muncul adalah didasari oleh usaha manusia dalam rangka memenuhi
kebutuhannya. Sedangkang kebutuhan manusia sangat beragam dan tak terbatas.
Sebagai contoh, kebutuhan manusi akan peningkatkan pengetahuan-muncul sistem
pendidikan; kebutuhan manusia akan sandang, pangan atau papan-muncul sistem
ekonomi; hubungan dengan orang lain akan terbentuk-sistem pengaturan, sistem
sosial; kebutuhan untuk berkelompok dalam masyarakat tertentu-sistem
masyarakat; dan kebutuahan akan kesejahteraan masyarakat-muncul sistem politik.
Kemudian kebutuhan dari warga negara dalam mengatur-tatanan kehidupan berbangsa
dan keputusan-keputusan politik yang diilhami oleh struktur sosial dan culture,
akan terbentuk suatu sistem pemerintahan negara.
Untuk itu dalam
suatu sistem sosial (mekanisme jaringan-hubungan dalam suatu atau yang dianut
masyarakat) akan membentuk suatu sistem pemerintahan dan sistem ekonomi suatu
bangsa.
Sistem adalah
seperangkat elemen yang membentuk suatu kegiatan (satu kesatuan yang
menyeluruh) yang saling berinteraksi secara teratur-berhubungan satu dengan
yang lain dan saling tergantung untuk mencapai tujuan bersama.
B. Sistem Perekonomian Pada Umumnya
Tujuan dari
sistem perekonomian merupakan usaha untuk mengatur pertukaran barang dan jasa
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena politik ekonomi
merupakan bagian politik nasional, maka dalam hal ini kebijakan politik sering
didasarkan pada masalah ekonomi, dan kebijakan ekonomi seringkali didasarkan
pada masalah politik.
1. Perkembangan
sistem politik dan pemikiran ekonomi
Struktur sosial
feodal-kekuasaan raja-bangsawan yang absolut-diktaktor, menimbulkan
kesengsaraan masyarakat. Dalam masyarakat yang demikian kebebasan berpikir
masyarakat terpasung dan tertindas. Timbul pendobrakan terhadap kekuasaan raja
yang absolut, ditandai dengan konsep kontrak sosial “social contract” yang salah
satu asasnya adalah kesadaran bahwa dunia dikuasai oleh hukum yang timbul dari
alam yang mengandung prinsip-prinsip keadalian yang universal, berlaku untuk
segala zaman serta semua manusia. Munculah semangat kebebasan, persamaan dan
persaudaraan.
Pada gilirannya
mempengaruhi perubahan sosial dan cultural masyarakat, ditandai dengan adanya
kebebasan berpikir yang berkembang amat pesat dan sangat mempengaruhi gagasan
dalam kehidupan politik dan ekonomi.
Bersamaan dengan
berkembang konsep negara baru timbul kebutuhan untuk mengatur kehidupan
ekonominya.
Pada awalnya
muncul Renaissance (1350-1600) dan reformasi (1500-1650), lalu aufklaerung
“pencerahan” (1650-1800). Kemudian pada abad ini muncul pemikiran ekonomi
merkantilisme “negara makmur-emasnya banyak-keuangan kuat sebagai simbul
kekayaan dan kemakmuran” yang memunculkan kolonialisme, dimana negara kuat
secara ekonomi apabila negara lain miskin.
1776 muncul
faham psyokrat oleh Quesney bersamaan dengan Adam Smith yang menentang gagasan
merkantilisme-kolonial dan feodalisme dan yang menentang hambatan-hambatan
pemerintah. David home dan David Ricardo dengan faham ekonomi
produksi-konsumsi-pertukaran/ perda-gangan yang mendukung semangat “laizzez
faire, laizzer passer”-identik dengan kebebasan-kebutuhan, muncul faham dan
sistem kapitalisme.
1818-1883, Karl
Marx yang menentang ajararn kapitalisme-penindasan rakyat kecil dan buruh.
Pandangan Marx terhadap negara bahwa negara itu hanya alat untuk
menindas-mengatur kelas lainnya. Perlu adanya revolusi masa-sosialis/komunis
untuk pemerataan hak dan kewajiban.
Pemikiran-pemikiran
dibidang ekonomi akan mempengarui bentuk-bentuk pemerintahan. Yang kemudian
berkembang faham demokrasi.
2. Pembagian
sistem ekonomi
Sistem menunjuk
kepada suatu kumpulan tujuan, gagasan, kegiatan yang dipersatukan oleh beberapa
bentuk saling hubungan dan adanya ketergantungan yang terartur dalam rangka
mencapai tujuan bersama.
Sedang sistem
perekonomian adalah sistem sosial atau kemasyara-katan dilihat dalam rangka
usaha keseluruhan sosial itu untuk mencapai kemakmuran.
Dalam pengertian
sistem sosial terkandung unsur :
a. Tujuan
bersama dengan segala harapannya, dalam hubungannya dengan perekonomian, jelas
tujuan bersama itu dimaksudkan ialah kemakmuran masyarakat.
b. Seperangkat
nilai yang melekat pada tujuan bersama tersebut menciptakan pengikat yang
mempersatukan anggota masyarakat dalam usaha bersama menurut cara-cara
tertentu.
c. Sikap dasar
dan pengertian tentang hak dan kewajiban, yang membentuk pola tingkah laku dan
tindakan individu maupun kelompok satu dengan yang lain.
d. Otoritas,
kepemimpinan, struktur kekuasaan untuk mengarhkan usaha bersama, memilih atau
menetapkan alternatif-alternatif bagi alat-alat yang dipergunakan dan
mempersatukan seluruh anggota masyarakat untuk bersama-sama mempergunakan
alat-alat tersebut.
Kemakmuran
masyarakat terutama menyangkut kegiatan yang paling esensial dari kehidupan
sistem, yaitu produksi barang dan jasa, dan bagaimana barang dan jasa itu
didistribusikan diantara individu dan kelompok dalam masyarakat, dipertukarkan
dan dikonsumsi, yang semuanya berkaitan erat dengan konsep pemilikan yang
berlaku, kekuasaan pemerintahan negara dll.
Dalam
pembentukan suatu sistem, tidak lepas dari pada pengaruh falsafah sosial pada
sistem perekonomian. Falsafah sistem sosial disadari atau tidak diturunkan dari
pandangan yang spesifik tentang manusia. Falsafah-falsafah itu dikenal dengan
individualisme dan sosialisme.
Sistem
perekonomian mengenal berbagai bentuk di berbagai negara sepanjang sejarah.
Dalam klasifikasi ini tergantung pada cara bagaimana sistem itu membuat
keputusan-keputusan dasar produksi, distribusi dan pertukaran serta konsumsi.
Atas dasar
klasifikasi tersebut, ditemui bentuk-bentuk suatu sistem yaitu :
a. Sistem
ekonomi pasar (kapitalisme)
Dalam mana
pengambilan keputusan didistribusikan secara luas, atau lebih tepat diserahkan
kepada semua individu. Dalam pemikiran sistem ini alat-alat dasar produksi
dikuasai oleh swasta, maka produksi barang dan jasa secara maksimal akan
tercapai bila campur tangan pemerintah ditiadakan atau dibatasi sedikit mungkin
untuk memberi kesempatan kepada individu untuk menggunakan kekayaan dan daya
kreatvitasnya dan atau tenaga kerjanya sebebas-bebbasnya untuk memperoleh
keuntungan yang sebesar-besarnya bagi individu itu sendiri.
Dalam sistem
liberal kapitalis atau sistem laissez faire menghendaki proses berdasarkan
kekuatan atau mekanisme pasar dan perataan berdasarkan alokasi pasar dalam
suasana usaha bebas dan perdagangan bebas atau sering disebut dengan ekonomi
pasar.
Dasar teoritis
ekonomi pasaran adalah persaingan bebas yang menggerakkan mekanisme pasar.
Dalam hal ini penawaran dan permintaan bebas yang dilatarbelakangi motif
keuntungan pada pihak produsen maupun konsumen, dalam hal menentukan
harga-harga tentang berapa banyak jenis dan jumlah barang yang akan diproduksi.
Menurut sistem ini, yang menganggap kekuatan pasar bebas sebagai jalan terbaik
bagi proses pencapaian kemakmuran dan alat alokasi yang paling tepat untuk
perataan kekayaan, akan membawa perekonomian pada keseimbangan yang langgeng.
Ciri terpenting
dari sitem perekonomian liberal adalah :
1). Alat
produksi dimiliki oleh individu atau badan hukum. Hak milik perseorangan
bersifat individualistis.
2). Produksi
dilakukan oleh swasta berdasarkan kebebasan individu untuk menentukan usahanya
sendiri dan kebebasan memilih pekerjaaanya sendiri atas inisiatif dan
tanggungjawabnya sendiri, kebebasa membuat kontrak (jual-beli, sewa, pinjam dan
perburuhan) dan kebebasan hak milik.
3). Motif
perolehan laba adalah sebesar-besarnya merupakan dasar penentuan jenis dan
jumlah barang yang diproduksi.
4). Pasar
ditandai dengan persaingan bebas, dalam mana harga ba-rang ditentukan oleh
interaksi atau mekanisme bebas antara penawaran dan permintaan atau dengan kata
lain persediaan dan konsumsi.
5). Pada
dasarnya negara tidak campur tangan dalam kehidupan eko-nomi. Tugasnya hanya
menjaga tertib hukum yang menjamin kebebsan usaha setiap individu.
b. Sistem
ekonomi perencanaan (sosialisme-komunis)
Dalam sistem ini
pengambilan keputusan terkonsentrasi pada kelom-pok yang berkuasa. Dalam
sosialisme itu untuk menyebut ajaran tentang gerakan yang umumnya menghendaki
pemilhan alat produksi secara kolektif, dengan ekonomi berencana yang disusun,
dilaksnakan dan dikontrol oleh kekuasaan pusat.
Dalam sistem ini
menghendaki proses berdasarkan kekuasaan negara dan alokasi oleh pemerintah,
dan karena itu mengharuskan perencanaan pusat (central planning) atau sering
disebut dengan ekonomi berencana.
Dalam sistem ini
pula, beranggapan bahwa kekuatan dan kekuasaan negara dapat membangun
segala-galanya, demikian juga dengan alokasi semua barang-barang untuk
kebutuhan ekonomis.
Ciri-ciri
terpenting dalam sitem perekonomian sosialis :
1). Semua alat produksi
dan sumber ekonomi dikuasai seluruhnya oleh negara, semua kekayaan adalah
kekayaan sosial, hak milik seseorang atas alat produksi dan sumber ekonomi
tidak diakui dan dimiliki secara kolektif.
2). Seluruh
kegiatan ekonomi, termasuk produksi dan distribusi barang-barang merupakan
usaha bersama dibawah pimpinan dan pengwasan pemerintahan negara. Uasaha swasta
tidak dikenal dan semua perusahaan adalah perusahaan swasta. Semua warga
masyarakat adalah pekerja yang dibebani kewajiban turut serta dalam kegiatan
ekonomi menurut kemampuan, dan setiap warga negara dijamin keperluan hidupnya
menurut kebutuhan.
3). Jenis dan
jumlah barang yang diproduksi ditetapkan menurut cara pemerintah pusat atau
badan pusat yang dibentuk pemerintah.
4). Sifat serba
negara (etatisme) disamping produksi dan distribusi, juga mencakup pengaturan
konsumsi dan penentuan harga barang menurut rencana dan penetapan pemerintah.
5). Negara
adalah penguasa mutlak. Bahwa tidak ada milik perseo-rangan, kecuali atas
barang-barang yang sudah dibagikan, tidak ada kebebasan mengusai barang yang
dihasilkan dengan tenaga kerjanya sendiri, tidak ada kebebasan berusaha dan
menentukan pekerjaan (sistem totaliter).
c. Sistem
ekonomi campuran (dualisme)
Dalam sistem ini
berusaha memadukan dua sistem yang bertolak belakang secara ekstrim di atas,
dimana dalam menentukan suatu dasar sistem perekonomian suatu negara, berusaha
membandingkan dan mengambil kebaikan-kebaikan dari kedua sistem tersebut. Dalam
hal ini dibedakan dari suatu proses mana yang akan dikuasai oleh negara dan
oleh swasta dalam rangka mencapai suatu kemakmuran masyarakat atau sering
disebut dengan ekonomi kolektif atau ekonomi pasaran sosial.
Dalam sistem ini
pula, kekuasaan pemerintahan negara dan kebebasan individu atau masyarakat berdampingan
dalam kadar yang berbeda-beda sesuau dengan falsafah atau dasar sistem sosial
masyarakat. Ada campuran yang lebih mendekati kapitalis karena kadar kebebasan
relatif lebih besar. Ada pula campuran yang lebih mendekati sosialis karena
kadar dan peranan pemerintah yang relatif besar dalam proses ekonomi.
Tapi dalam
bentuk berbagai campuran, ini bersumber dari ekonomi bangsa, termasuk alat
produksi dimiliki oleh individu atau kelompok swasta disamping sumber-sumber
tertentu yantg dikuasai oleh pemerintah pusat. Untuk itu dalam sistem ekonomi
campuran paling tidak ada dua sektor, yaitu sektor negara (sektor pemerintah
dan sektor publik) dan sektor swasta.
Sistem campuran
melahirkan ekonomi pasaran sosial, yang memungkinkan terjadi persaingan
dipasaran bebas, tapi bukan persaingan mati-matian, sedang campur tangan
pemerintah dilancarkan untuk menyehatkan kehidupan ekonomi, mencegah
konsentrasi yang terlalu besar dipihak swasta (kapitalkisme), mengatasi
krisis-krisis, dan membantu golongan yang secara ekonomis lemah.
Untuk itu nama
lain yang identik dengan sistem ekonomi campuran adalah negara kemakmuran,
negara kesejahteraan, demikrasi ekonomi dan masyarakat adil makmur.
3. Sistem
Perekonomian di Indonesia
Pidato M. Hatta
dalam konferensi ekonomi di Yogyakarta, pada 3 Pebruari 1946 dikatakan bahwa
dasar politik perekonomian RI terpancang dalam UUD 1945 dalam bab
“kesejahteraan sosial” pasal 33.
a. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
b. Cabang-cabang
produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara
c. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya
dalam penjelasan pasal 33 ditetapkan sebagai berikut : “Dalam pasal 33
tercantun dasar demokrasi ekonomi produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua
dibawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Perekonomian berdasar atas
demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara,. Kalau tidak, tanpuk produksi jatuh ke tangan orang
seorang yang berkuasa dan rakyat banyak ditindasnya. Hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ditangan orang seorang. Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebag itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Pidato M. hata
ini menegaskan bahwa dasar perekonomian yang sesuai dengan cita-cita
tolong-menolong adalah koperasi.
Sementara itu
Soemitro Djojohadikusumo dalam pidatonya di washinton, 22 Pebruari 1949
menegaskan bahwa yang dicita-citakan ialah macam suatu ekonomi campuran :
Lapangan-lapangan tertentu akan dinasionalisasi dan dijalankan oleh pemerintah,
sedangkan yang lain-lain akan terus terletak dalam lingkungan usaha partikulir.
Yang terkhi harus tunduk kepada pemerintah tentang syarat kerja, upah dan
politik pegawai.
Namun meski
sudah cukup jelas tentang sistem perekonomian Indonesia, dalam perkembangannya
sistem perekonomian Indonesia tidak hanya berkisar pada ekonomi campuran, akan
tetapi mengarh ke bentuk baru yang disebut Sistem ekonomi Pancasila. Yang
kemudian dipertegas dalam GBHN. Pembangunan ekonomi yang didasarkan kepada
Demokrasi Ekonomi menentukan bahwa masyarakat harus memegang peranan aktif
dalam kegiatan pembangunan. Oleh karenanya maka pemerintah berkewajiban
memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi serta
menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha, sebaliknya dunia
usaha perlu memberikan tanggapan terhadap pengarahan dan bimbingan serta
penciptaan iklim tersebut dengan kegiatan-kegiatan yang nyata.
a). Demokrasi
ekonomi yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan memiliki ciri-ciri positif
sebagai berikut :
1). Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara
3). Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
4).
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan
lembaga-lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya
ada pda lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7). Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
b). Dalam
demokrasi ekonomi harus dihindarkan ciri-ciri negatif sebagai berikut :
1). Sistem free
fight liberalism, yang menumbuhkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain
yang dalam sejarahnya di Indonesia telah menimbulkan dan mempertahankan
kelemahan struktural posisi Indonesia dalam ekonomi dunia.
2). Sistem
etatisme, dalam mana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan
serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar
sektor negara.
3). Pemusatan
kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk yang merugikan masyarakat.
Dalam demokrasi
dan ekonomi yang berdasar Pancasila dan UUD 1945, dengan jelas dan tegas
menolak individualisme yang sepenuhnya tak sosial, tak pernah menerima sistem
kemasyarakatan yang sepenuhnya diabdikan kepada kepentingan individu-individu
yang terlepas satu sama lain. Dan dalam alam pandangan Pancasila dan UUD 1945,
maka keduanya yaitu individu dan masyarakat, berada dalam keselarasan dan
keseimbangan, sebagai bagian dari keselarasan dan keseimbangan yang lebih
besar.
Sumber: http://www.vilila.com/2010/03/perkembangan-sistem-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar