A. Menggolongkan Pelaku ekonomi
utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan
unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau
penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh
rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau
jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang
dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi
adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor
produksi
Faktor produksi ada 4 macam
yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi
tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja
sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi
yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga
Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu
organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk
menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan
tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan
barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi :
menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu
pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua
lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur
ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui
perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur
perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan
masyarakat
· pengaturan ekonomi secara
langsung
contoh : perizinan,
pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan
peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
· pengaturan ekonomi secara
tidak langsung
contoh : pemberian insentif
bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar
konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan
barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan
barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan
ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan
perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan
regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4). Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri
sebagai pelaku ekonomi adalah :
· Perdagangan
· Pertukaran tenaga kerja
· Penanaman modal
· Pemberian pinjaman
· Pemberian bantuan
B. Peranan BUMN dalam Sistem
Perekonomian Indonesia
Sebagai realisasi dari pasal 33
ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN
adalah badan usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik
pemerintah/negara. BUMN didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari
keuntungan dalam rangka mengisi kas negara.
Betapa penting peranan BUMN
dalam sistem perekonomian Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan
perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. Mengadakan pemupukan
keuntungan/pendapatan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak.
4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha
yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang
bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan
kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan
memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
Berdasarkan UU RI No 9 tahun
1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik
negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan
umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen
pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri
sipil
Ciri-ciri PERJAN:
Ø Bertujuan untuk melayani masyarakat
Ø Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
Ø Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Ø Memperoleh fasilitas negara
Ø Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung
jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang
bersangkutan
Contoh PERJAN : Perusahaan
jawatan kereta api dan jawatan penggadaian.
Sejak tahun 1991, perusahaan
berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan
jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan
milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga
diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM :
v Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi
diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
v Bersetatus badan hukum yang diatur
berdasarkan UU
v Bergerak di bidang usaha yang vital
v Berada di bawah pimpinan dewan direksi
v Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai
negeri
v Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di
pisahkan dari kekayaan negara
v Diatur secara perdata
v Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari
laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM : PERUM kereta api
dan PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia.
c) Perusahaan Perseroan
(PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan
perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan
untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT :
* Tujuannya lebih besar(dominan) untuk
mencari laba
* Biasanya berbentuk PT
* Sebagian besar seluruh modalnya milik
pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan
modal dengan pihak lain
* Pemerintah sebagai pemegang saham
terbesar (minimal 51%)
* Tidak dapat fasilitas negara secara
khusus
* Dipimpin dewan direksi
* Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai
pegawai swasta
Contoh perusahaan yang
berbentuk PT :
· PT Pos Indonesia
· PT Pelni
· PT Perkebunan
· PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
· PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
· PT BTN (Bank Tabungan Negara)
C. Peranan Koperasi dalam
Sistem Perekonomian Indonesia
Kegiatan usaha koperasi,
merupakan penjabaran dari Undang Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 33 ayat
(1), koperasi berkedudukan sebagai
sokoguru perekonomian nasional, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam
sistem perekonomian nasional. Karena sumber daya ekonomi terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota. Maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan menjalankan prinsip-perinsip koperasi
serta kaedah-kaedah ekonomi.
Prinsip koperasi yaitu :
Ø Keanggotaan koperasi bersifat
sukarela dan terbuka
Ø Pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis – jadi di sini maksudnya adalah seluruh kegiatan usaha yang
dilakukan koperasi harus berdasarkan keputusan yang diambil melalui Rapat
Anggota yang dilangsungkan secara demokratis.
Ø Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
Ø Modal diberi balas jasa secara
terbatas – dalam hal ini yang dimaksudkan modal diberi jasa secara terbatas,
yaitu apabila seseorang atau badan memasukkan modal ke koperasi, maka koperasi
akan memberikan balas jasa – tetapi secara terbatas, artinya dengan ketentuan
jasa yang diberikan itu adalah atas keputusan Rapat anggota.
Ø Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi :
Adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dalam
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) tertulis “Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Pasal ini mengandung
pengertian bahwa usaha bersama yang sesuai di negara kita adalah usaha yang
didasarkan pada asas kekeluargaan.
Tujuan dan manfaat koperasi :
v Memajukan kesejahteraan anggota
v Memajukan kesejahteraan
masyarakat
v Membangun tatanan ekonomi
nasional
Manfaat koperasi bagi anggota
tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah
koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
·
Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
·
Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong
royong
·
Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
Sumber : http://ips-mrwindu.blogspot.com/2009/04/pelaku-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar