Selasa, 08 Januari 2013

Bab 12 Pembangunan Koperasi


Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas              : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 12
Pembangunan Koperasi

Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (diIndonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalammrangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945
Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara
Berkembang menurut
A. Hanel, 1989
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.

SUMBER:

Bab 11 Peranan Koperasi


Nama               : Dendy Bahaja M
Kelas               : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 11
Peranan Koperasi

Membangun serta mengembangkan potensi yang ada pada kemampuan ekonomi anggota khususnya dan pada umumnya masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan secara aktif dalam upaya untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar atas kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional terhadap koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan serta mengembangkan pada perekonomian nasional, yang sebagai salah satu usaha untuk kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

SUMBER :

Bab 10 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan



Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas               : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 10
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

a.       Efisiensi Perusahaan Koperasi
Koperasi bisa juga di nyatakan adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh sebab itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, walaupun tujuan utamanya melayani anggota.
Efisiensi adalah penghematan input yang diukur melalui cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( Ia ) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut efisien. Bila dihubungkan sama waktu terjadinya transaksi atau dapat diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota bisa dibagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
Ø  Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung, diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Ø  Manfaat ekonomi tak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat transaksi, tetapi diperoleh setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.>
b.      Efektivitas Koperasi
Ø  Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Ø  Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :

EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL

Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

c.         Produktifitas Koperasi
Produktifitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan ( I ), jika (O > 1) disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal Koperasi
PPK = Laba bersih dari usaha dengan non anggota x 100 %
(2) Modal Koperasi
(1) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp….
(2) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
d.      Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, ternyata laporan keuangan juga merupakan bagian dari laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan juga dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa setiap perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban terhadap anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.

• Perbedaan yang kedua adalah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal ini sering terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan hal tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang lebih riil dan perlu melakukan penilaian kembali. Koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka dapat di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.

SUMBER :

Bab 9 Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


Nama               : Dendy Bahaja M
Kelas               : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 9
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI

Salah satu hubungan penting koperasi adalah pada setiap anggotanya, yang sekaligus menjadi sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota yang menjadi sebagai pemilik dan anggota akan mempersoalkan dana (simpanan) yang akan diserahkannya, apakah bisa menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota yang menjadi sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan terhadap  barang dan jasa, untuk yang tidaknya tergantung pada pelayanan koperasi tersebut.
Setiap anggota akan ikut berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan pelayanan suatu perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya
2. Jika pelayanan ditawarkan dengan menggunakan harga, mutu dan syarat-syarat yang berkemungkinan akan lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak luar perusahaan

2. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA

Partisipasi anggota sangat menentukan keberhasilan pada koperasi, sedangkan tingkat yang menjadi partisipasi anggota telah dipengaruhi oleh besarnya nilai manfaat pelayanan suatu koperasi secara utilitarian dan normative. Motivasi utilitarian akan sejalan dengan kemanfaatan ekonomis, yang maksudnya adalah intensif berupa pelayanan pada barang-jasa yang dapat dilakukan koperasi secara lebih efisien, atau adanya pengurangan dengan biaya atau diperolehya harga yang menguntungkan serta penerimaan bagian SHU secara tunai maupun bentuk barang. Jika dilihat dari peranan anggota, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus bisa dibedakan antara harga untuk anggota maupun harga non anggota, Perbedaan seperti ini megharuskan suatu daya analisis yang lebih tajam dalam melihat koperasi pada pasar yang bersaing.

3. ANALISIS HUB. EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI

Koperasi yang bisa juga di artikan sebagai badan usaha ekonomi yang bertujuan untuk menigkatkan pada kesejahteraan hidup para anggotanya. Ditinjau dari konsep dan system koperasi, fungsi laba tergantung pada besarnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota semakin tinggi pula akan manfaat yang telah diterima oleh setiap anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, yang terjadi pada partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu sebagai manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.

4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN

Bila suatu koperasi bisa lebih memenuhi pelayan yang sesuai terhadap kebutuhan anggotanya dibandingkan dengan pesaingnya, maka keikutsertaan anggota terhadap koperasi akan meningkat. Untuk lebih meningkatkan pada pelayanannya kepada anggota koperasi membutuhkan suatu informasi yang dating dari anggotanya sendiri.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasinya :
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan akan

SUMBER :

Bab 8 Permodalan Koperasi


Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas              : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 8
Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang bisa juga digunakan untuk membuat usaha
– usaha Koperasi.
Ø  Modal jangka panjang
Ø  Modal jangka pendek
Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Ø  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Ø  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Ø  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

KOPERASI
Ø  Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yangdiperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modalsendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Ø  Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Ø  Memenuhi kewajiban tertentu
Ø  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø  Perluasan usaha

SUMBER :

Bab 7 Jenis dan Bentuk Koperasi


Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas              : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 7
Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi
Ø  Menurut PP No. 60/1959
     a.Koperasi Desa
     b.Koperasi Pertanian
     c.Koperasi Peternakan
     d.Koperasi Perikanan
     e.Koperasi Kerajinan / Industri
     f.Koperasi Simpan Pinjam
     g.Koperasi Konsumsi

Ø  ·Menurut Teori Klasik
     Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
     A.Koperasi Pemakaian
     B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
     C.Koperasi Simpan Pinjam

2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :

A.   Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu  
    golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / 
    kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

B.   Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan 
    Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang 
    sejenis dan setingkat.


3. Bentuk Koperasi
v  Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
v  Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
      a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
      b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
      c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
      d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·                    
v  Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.    Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.    Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

v  Koperasi Primer dan Sekunder :
Koperasi Primer  
Koperasi primer merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.    Koperasi Karyawan
b.    Koperasi Pegawai Negeri
c.    KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang dibentuk dan beranggotakan oleh koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam suatu koperasi sekunder adalah induk-induk koperasi.

SUMBER: