Selasa, 08 Januari 2013

Bab 11 Peranan Koperasi


Nama               : Dendy Bahaja M
Kelas               : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 11
Peranan Koperasi

Membangun serta mengembangkan potensi yang ada pada kemampuan ekonomi anggota khususnya dan pada umumnya masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan secara aktif dalam upaya untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar atas kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional terhadap koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan serta mengembangkan pada perekonomian nasional, yang sebagai salah satu usaha untuk kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Ø  Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar