Nama : Dendy Bahaja M
Kelas : 2EB22
NPM : 21211833
Bab
11
Peranan
Koperasi
Membangun serta mengembangkan potensi yang
ada pada kemampuan ekonomi anggota khususnya dan pada umumnya masyarakat dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
Berperan secara aktif dalam upaya untuk
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakatnya.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar atas kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional terhadap koperasi
sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan serta
mengembangkan pada perekonomian nasional, yang sebagai salah satu usaha untuk kebersamaan
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992
Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
Ø Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
Ø Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa
berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar