Nama :
Dendy Bahaja M
Kelas :
2EB22
NPM : 21211833
Bab
7
Jenis
dan Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Ø Menurut PP No. 60/1959
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi
Ø ·Menurut Teori Klasik
Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam
2.Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai
UU No. 12 / 1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
A.
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
B.
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi
yang
sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
v Sesuai PP No. 60/1959
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab
IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya. Dari
ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
v Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan
dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
·
v Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
a.
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
c.
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
d.
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
v Koperasi Primer dan Sekunder :
Koperasi Primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang
dibentuk dan beranggotakan oleh orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang. Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a.
Koperasi
Karyawan
b.
Koperasi
Pegawai Negeri
c.
KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi
yang dibentuk dan beranggotakan oleh koperasi. Koperasi sekunder dibentuk
sekurang - kurangnya 3 koperasi. Yang termasuk dalam suatu koperasi sekunder
adalah induk-induk koperasi.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar