Rabu, 02 Januari 2013

Bab 2 Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi


Nama               : Dendy Bahaja M
Kelas               : 2EB22
NPM               : 21211833

Bab 2
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

I.          Pengertian Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi yang melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga akan mendapatkan suatu manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah dan melalui perusahaan yang dimiliki serta diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki keperluan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
1. ILO
Dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 unsur yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang. Penggabungan orang-orang yang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat salah satu tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat beberapa kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan . Anggota koperasi siap menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
2. Drs. Arifinal Chaniago
Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.  P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren yaitu There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
4. Dr. Muhammad Hatta
Menurut Dr. Muhammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’. Yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari (1) Solidaritas, (2) Individualitas, (3) Menolong diri sendiri, dan (4) Jujur.


5. Munkner
Menurutr Munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
6. UU No. 25/1992
Menurut  UU No. 25/1992 Pengkoperasian Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

II.         Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi merupakan pedoman berupa pokok yang akan menjiwai setiap gerak langkah koperasi. Adalah suatu system sebagai ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi secara efektif dan tahan lama. Selain memiliki peranan yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan terhadap organisasi koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting untuk menentukan pola pengelolaan usaha koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi menurut para ahli dan UU:
1. Prinsip Munkner
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø  Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. Prinsip Herman Schulze
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Ø  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Ø  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,  nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ø  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam  koperasi
Ø  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø  Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Ø  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Ø  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya   jasa usaha masing-masing anggota.
Ø  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Ø  Kemandirian.
Ø  Pendidikan perkoperasian.
Ø  Kerjasama antarkoperasi.

SUMBER :


http://rezamahendra09.blogspot.com/2011/10/pengertian-dan-tujuan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar