Nama : Dendy Bahaja M
Kelas : 2EB22
NPM : 21211833
Bab 2
Pengertian dan
Prinsip-prinsip Koperasi
I. Pengertian
Koperasi
Koperasi adalah Asosiasi yang melakukan usaha bersama atas dasar prinsip
prinsip koperasi, sehingga akan mendapatkan suatu manfaat yang lebih besar
dengan biaya rendah dan melalui perusahaan yang dimiliki serta diawasi secara
demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri
dari orang orang yang memiliki keperluan yang sama, lazimnya yang menonjol
adalah kepentingan ekonomi.
1. ILO
Dalam definisi ILO (International Labour Organization) terdapat 6 unsur
yang dikandung dalam koperasi, yaitu : Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
Penggabungan orang-orang yang berdasarkan kesukarelaan. Terdapat salah satu
tujuan ekonomi yang ingin dicapai. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Terdapat beberapa kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan . Anggota koperasi siap menerima resiko dan
manfaat secara seimbang.
2. Drs. Arifinal Chaniago
Menurut Drs. Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan terhadap anggota untuk
masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. P.J.V. Dooren
Menurut P.J.V. Dooren yaitu There is no single definition (for coopertive)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
4. Dr. Muhammad Hatta
Menurut Dr. Muhammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’. Yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari (1)
Solidaritas, (2) Individualitas, (3) Menolong diri sendiri, dan (4) Jujur.
5. Munkner
Menurutr Munkner koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
6. UU No. 25/1992
Menurut UU No. 25/1992
Pengkoperasian Indonesia. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
II. Prinsip
Koperasi
Prinsip koperasi atau bisa juga disebut sebagai sendi dasar koperasi
merupakan pedoman berupa pokok yang akan menjiwai setiap gerak langkah
koperasi. Adalah suatu system sebagai ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi secara efektif dan tahan lama. Selain memiliki peranan
yang sangat penting dalam membedakan pola pengelolaan terhadap organisasi
koperasi, prinsip-prinsip ini juga memiliki peranan yang sangat penting untuk menentukan
pola pengelolaan usaha koperasi. Berikut ini adalah prinsip-prinsip koperasi
menurut para ahli dan UU:
1. Prinsip Munkner
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan dilaksanakan
scr demokratis
Ø Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dg aspek sosial
tidak dibagi
Ø Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø Perkumpulan dengan sukarela
Ø Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang-barang yang dijual harus asli
dan tidak yang dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
4. Prinsip Herman Schulze
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
5. Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan yang demokratis atas
dasar satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas
(bila ada)
Ø SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat,
ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
6. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
Ø Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
Ø Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
Ø Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
Ø Swadaya, swakarta dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Ø Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Ø Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
Ø Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanfing dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Ø Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Ø Kemandirian.
Ø Pendidikan perkoperasian.
Ø Kerjasama antarkoperasi.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar