Selasa, 08 Januari 2013

Bab 8 Permodalan Koperasi


Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas              : 2EB22
NPM               : 21211833
Bab 8
Permodalan Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang bisa juga digunakan untuk membuat usaha
– usaha Koperasi.
Ø  Modal jangka panjang
Ø  Modal jangka pendek
Ø  Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
Ø  Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
Ø  Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
Ø  Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø  Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
Ø  Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø  Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

KOPERASI
Ø  Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yangdiperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modalsendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Ø  Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
Ø  Memenuhi kewajiban tertentu
Ø  Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø  Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Ø  Perluasan usaha

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar