Nama :
Dendy Bahaja M
Kelas :
2EB22
NPM : 21211833
Bab 8
Permodalan Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang bisa
juga digunakan untuk membuat usaha
– usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Ø Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten dengan azas-azas
Ø Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
Ø Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan
kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu
seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk
semua anggota
Ø Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan
kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
Ø Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan
khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
Ø Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Ø Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota,
koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
KOPERASI
Ø Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yangdiperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modalsendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan,sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
Ø Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota
dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara
lain dipergunakan untuk:
Ø Memenuhi kewajiban tertentu
Ø Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
Ø Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di
kemudian hari
Ø Perluasan usaha
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar