Senin, 07 Januari 2013

Bab 5 Sisa Hasil Usaha (SHU)


Nama              : Dendy Bahaja M
Kelas              : 2EB22
NPM               : 21211833

Bab 5
Sisa Hasil Usaha (SHU)


Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi sangat sering di salah artikan atau keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap mempunyai  kesamaan dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU sudah jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang dapat diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang bisa diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan yang ada atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan jika dalam ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Pengertian diatas harus mampu dipahami oleh seluruh warga negara bahwa SHU bukan deviden seperti PT, tetapi keuntungan usaha yang dibagi berdasarkan dengan aktifitas ekonomi setiap anggota koperasi. Maka dari itu besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya pada partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar pula SHU yang akan diterimanya. Hal ini sangat berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh terhadap pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang telah dimiliki. Hal ini merupakan salah satu yang dapat membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota bisa dilakukan apabila beberapa informasi dasar dapat diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


SUMBER :
http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar