Nama :
Dendy Bahaja M
Kelas :
2EB22
NPM : 21211833
Bab 5
Sisa
Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi sangat
sering di salah artikan atau keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi
dianggap mempunyai kesamaan dengan deviden
sebuah PT, padahal terminology SHU sudah jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari
Usaha koperasi yang dapat diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil
usaha (SHU) memang bisa diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan yang
ada atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan jika dalam ditinjau
pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang
perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus mampu dipahami
oleh seluruh warga negara bahwa SHU bukan deviden seperti PT, tetapi keuntungan
usaha yang dibagi berdasarkan dengan aktifitas ekonomi setiap anggota koperasi.
Maka dari itu besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya pada partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar pula SHU yang akan
diterimanya. Hal ini sangat berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh terhadap pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya
modal yang telah dimiliki. Hal ini merupakan salah satu yang dapat membedakan
koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota bisa
dilakukan apabila beberapa informasi dasar dapat diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun
buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha (
volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota.
SUMBER :
http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar