Sabtu, 17 Desember 2011

Permasalahan Ekonomi Eksklusif atau Khusus

 Permasalahan ekonomi eksklusif atau khusus

Permasalahan di Seputar Kawasan Ekonomi Khusus

UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah diundangkan pada tanggal 26 April 2007 dan dalam salah satu bab yang diatur pada Bab XIV yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagaimana diatur dalam Pasal 31. UU No 25 Tahun 2007 tidak memberikan penjelasan resmi tentang makna hukum dalam KEK tersebut, tapi dalam pelaksanaannya isu seputar KEK telah bergulir sebelum permasalahan KEK diatur dalam UU No 25 Tahun 2007. Hal ini dapat dilihat pada tanggal 25 Juni 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan penandatanganan kerja sama pembentukan Special Economic Zone (SEZ) bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Turi Beach Resort. Jadi sebelum pengaturan KEK tersebut, sebenarnya cikal bakal terbentuknya KEK sudah dilakukan oleh Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapora. Jadi dengan pengaturan KEK dalam UU No 25 Tahun 2007 merupakan salah satu justifikasi atau legalitas KEK dalam UU No 25 Tahun 2007 atau dalam RUU KEK di masa mendatang. Keinginan pemerintah untuk merealisir KEK juga diungkapkan  Wapres Jusuf Kalla, bahwa gagasan memperjelas KEK di beberapa daerah yang diprediksi potensial menjadi industrial cluster sesuai dengan kapasitas kawasan masing-masing, yakni sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Amanat pembentukan KEK dalam UU sebagaimana disebutkan dalam Pasal 31 ayat (3) UU No 25 Tahun 2007, telah dilakukan pemerintah dengan disiapkannya Naskah Akademis dan Draft RUU tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Bahkan dalam Program Legislasi Nasional tahun 2008, RUU KEK merupakan salah satu di antara 31 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan RUU antara Pemerintah dan DPR pada tahun anggaran 2008.
Upaya pemerintah untuk mengembangkan daerah tertentu sebagai bagian dari KEK pernah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan RI Mari Pangestu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI. Pembentukan KEK merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat peningkatan ekspor dan investasi diperlukan berbagai kebijakan khusus. Hal ini juga sebagai upaya untuk menandingi negara pesaing utama seperti RRC, Vietnam, Malaysia dan Thailand. Kebijakan khusus dimaksud dalam bentuk fasilitas khusus di bidang perpajakan, kepabeanan, infrastruktur pendukung, kemudahan perijian, keimigrasian dan ketenagakerjaan. Selama ini ada beberapa bentuk atau kluster yang berhubungan dengan kawasan pengembangan perekonomian, seperti :

1. Kawasan Industri (Keputusan Presiden No 41 Tahun 1996)
2. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu/KAPET (Keputusan Presiden No 150 Tahun 2000)
3. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(UU No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan  Perppu No 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)
4. Tempat Penimbunan Berikat (PP No 33 Tahun 1996)  dalam bentuk :
a. Kawasan Berikat dan  Kawasan Berikat Plus;
b. Gudang Berikat;
c. Entrepot Untuk Tujuan Pameran;
d. Toko Bebas Bea, dan
5. Kawasan Ekonomi Khusus (Bab XIV UU No 25 Tahun 2007).
Bagi pemerintah sendiri keinginan untuk mengembangkan suatu kawasan ekonomi khusus ada hubungannya dengan kegiatan investasi pada umumnya, hal ini dapat dilihat dari tujuan pengembangan KEK, yaitu :

1. peningkatan investasi;
2. penyerapan tenaga kerja;
3. penerimaan devisa sebagai hasil dari peningkatan ekspor;
4. meningkatkan keunggulan kompetitif produk ekspor;
5. meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal, pelayanan dan kapital bagi peningkatan ekspor;
6. mendorong terjadinya peningkatan kualitas SDM melalui transfer teknologi.

Permasalahan

Amanat untuk pembentukan RUU KEK telah digariskan dalam Pasal 31 ayat (3) UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan menjadi salah satu RUU yang diprioritaskan pada tahun 2008. Apakah mudah untuk menyusun draft RUU KEK, mengingat banyak kepentingan antar instansi pemerintah yang harus diatur dalam RUU KEK tersebut. Hal mendasar yang berhubungan dengan KEK yaitu kedudukan KEK sebagai bagian kawasan khusus, karena saat ini sudah ada kawasan khusus yang bernama Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone), apakah KEK sebagai bagian dari FTZ atau FTZ sebagai bagian dari KEK atau KEK dan FTZ adalah dua kawasan khusus yang berbeda. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah berita di media massa yang masih mencampuradukan antara KEK dan FTZ. Di sisi lain pemerintah pusat telah menunjuk daerah Batam, Bintan dan Karimun sebagai percontohan daerah yang akan dijadikan kawasan ekonomi khusus. Hal ini sesuai dengan adanya kerjasama antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura pada Juni 2006 yang lalu. Untuk menindaklanjuti MOU tersebut pemerintah telah mengundangkan PP No 46, 47 dan 48 Tahun 2007 tentang Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun. Tentu untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut diperlukan aturan pelaksanaannya, baik aturan teknis ataupun aturan administrasi yang akan dijadikan alat atau parameter bagi pemerintah daerah setempat untuk menindaklanjuti kerjasama tersebut dalam kerangka persiapan daerah tersebut sebagai bagian dari KEK.



Analisa

FTZ sebagai bagian KEK atau KEK sebagai bagian FTZ.

Jauh sebelum gaung KEK terdengar, sebenarnya cikal bakal KEK sudah ada dengan diundangkannya UU No 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. UU No 36 Tahun 2000 kemudian diubah dengan UU No 44 Tahun 2007 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang. Di antara kedua UU tersebut ada 2 nuansa yang berbeda, bila di UU No 36 Tahun 2000, khususnya pada Pasal 4 Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan RI yang pembentukkannya dengan Undang-Undang, maka di UU No 44 Tahun 2007, ketentuan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, cukup diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jadi ada perbedaan prinsip, yaitu diatur dengan UU diganti menjadi diatur dengan PP. Hal ini terjadi karena sebelum Perppu diajukan ke DPR, pemerintah sudah mengundangkan PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, jo PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan jo PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun. Jadi pengajuan Perppu No 1 Tahun 2007 semacam justifikasi atas diundangkannya PP No 46 – 48 Tahun 2007. Problematik FTZ vs KEK harus dilihat dari kerangka perbandingan kawasan pengembangan perekonomian yang ada di dunia saat ini. Untuk menggambarkan posisi kawasan tersebut dapat dilihat dalam tabel  1 di bawah ini, serta perbandingan konsep FTZ dan KEK menurut peraturan perundang-undangan. Bila dilihat di antara tabel tersebut, maka keberadaan pengaturan KEK dalam sistem hukum nasional  ada sedikit perbedaan dengan best practise yang ada di dunia ini. Perbedaan mendasar yaitu tentang pengertian atau definisi dari KEK/SEZ, bila dalam ketentuan best practices disebutkan Suatu wilayah yang luas tanpa pembatas yang jelas (pagar) yang di dalamnya terdapat wilayah-wilayah tertentu untuk kegiatan perekonomian, berbeda dengan pengertian yang diatur dalam draft RUU KEK Pasal 1 angka 1, yaitu Kawasan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi perekonomian yang bersifat khusus dan memperoleh fasilitas tertentu. Problematik apakah FTZ bagian dari KEK atau sebaliknya masih tampak dari sejumlah berita atau diskusi tentang kedua hal tersebut. Masing-masing pihak berpandangan menurut pengertian sendiri tanpa melihat literatur yang berhubungan dengan FTZ dan KEK tersebut. Bila kedua hal ini didikotomikan, maka akan muncul pandangan sebagai berikut :

FTZ merupakan kawasan khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini terbukti dengan diundangkannya UU No 44 Tahun 2007 jo UU No 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas jo PP No 46 – 48 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan dan Karimun.

Menurut model pengembangan perekonomian suatu kawasan, maka SEZ/KEK terbagi atas : a) FTZ, b) Bonded Zone, c) Export Processing Zone dan d) Kawasan Industri Terpadu. Dalam RUU KEK disebutkan bahwa KEK dapat dibentuk terdiri dari satu atau kombinasi dari : a) Kawasan Pengolahan Eksport; b) Tempat Penimbunan Berikat; c) Kawasan Industri; d) Kawasan Pengembangan Teknologi; e) Kawasan Jasa Keuangan; f) Kawasan Ekonomi lainnya. Dalam RUU KEK, suatu lokasi dapat diusulkan untuk menjadi KEK jika memenuhi kriteria dasar sebagai berikut :

1. Ada kesanggupan dari Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk   melaksanakan pengelolaan KEK;
2. Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, ditetapkan sebagai kawasan budidaya dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;
3. Terletak pada posisi yang strategis yaitu dekat dengan jalur perdagangan internasional atau berdekatan dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau pada wilayah potensi sumber daya unggulan;
4. Telah tersedia dukungan infrastruktur dan kemungkinan pengembangannya;
5. Tersedia lahan untuk pengembangan yang diusulkan;
6. Memiliki batas yang jelas.
Selain pengertian atau definisi di atas, maka hal terpenting yang menjadi nilai jual bagi kalangan investor adalah kemudahan atau fasilitas yang diberikan oleh negara terhadap konsepsi KEK tersebut.  Fasilitas atau kemudahan merupakan faktor yang akan menarik kalangan investor, misalnya kemudahan apa yang akan diterima oleh investor seperti adanya pelayanan satu atap atau pelayanan satu pintu yang diberikan oleh badan pengelola atau badan pengusahaan KEK dengan standar dunia (the world class services). Melalui kemudahan ini diharapkan para investor hanya cukup datang ke badan pengelola untuk mengurus segala izin yang berhubungan dengan kegiatan investasi tersebut. Di sisi lain fasilitas atau insentif yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan kepada para investor, jadi ada semacam keistimewaan atau perlakukan khusus di bidang tertentu yang berbeda di luar daerah KEK tersebut, seperti adanya tax holiday untuk jangka waktu tertentu, penangguhan atau pembebasan bea masuk termasuk di bidang perpajakan.

Dalam RUU KEK disebutkan bahwa UU akan memberikan fasilitas tertentu dalam bentuk:

a.  Fasilitas tertentu, antara lain :

1. Perpajakan (Pasal 19);
2. Kepabeanan (Pasal 20-21);
3. Perdagangan (Pasal 22);
4. Pertanahan (Pasal 24);
5. Keimigrasian (Pasa 26); dan
6. Ketenagakerjaan (Pasal 29- Pasal 31).

b.  Fasilitas non fiskal (Pasal 25), berupa kemudahan dan keringanan, antara lain :

1. bidang perijinan usaha;
2. kegiatan usaha;
3. perbankan;
4. permodalan;
5. perindustrian;
6. perdagangan;
7. kepelabuhan, dan
8. keamanan.
Terhadap fasilitas tertentu fasilitas non fiskal di atas perlu disinkronisasi dan harmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sebab jangan sampai pengalaman UU No 25 Tahun 2007 khususnya tentang pertanahan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Akhirnya untuk membuat konsep KEK di Indonesia berjalan mulus dan sesuai dengan standar dunia, pemerintah telah membentuk Tim Nasional Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia (Timnas KEKI) berdasarkan Surat Keputusan Menko Perekonomian No Kep-21/M.EKON/03/2006 tertanggal 24 Maret 2006. Timnas KEKI dalam laporan pendahuluan telah menetapkan 12 kriteria untuk menjadikan kawasan sebagai kawasan ekonomi khusus, yaitu :

1. KEKI harus diusulkan sendiri oleh pemda dan memperoleh komitmen kuat dari Pemda bersangkutan. Komitmen itu berupa kesediaan Pemda untuk menyerahkan pengelolaan kawasan yagn diusulkan kepada manajemen khusus;
2. Kepastian kebijakan, meliputi dukungan aspek legal dalam pengembangan kegiatan ekonomi, baik kebijakan fiskal ataupun non fiskal;
3. Merupakan pusat kegiatan wilayah yang memenuhi RTRW. Selain itu telah ditetapkan sebagai kawasan perindustrian atau oleh UU telah ditetapkan sebagai wilayah dengan perlakuan khusus;
4. Tidak harus satu kesatuan wilayah, namun merupakan kawasan yang relatif telah berkembang dan memiliki keterkaitan dengan wilayah pengembangan lain;
5. Sudah tersedia fasilitas infrastruktur pendukung;
6. Tersedia lahan untuk industri minimal 10 hektar ditambah lahan untuk perluasannya;
7. Tersedia tenaga kerja yang terlatih di sekitar lokasi;
8. Lokasi harus  memberikan dampak ekonomi yang signifikan;
9. Lokasi tidak terlalu jauh dengan pelabuhan dan bandara internasional. Selain itu secara geopolitis wilayah KEKI bersaing dengan negara lain atau bisa menjadi komplementer dari sentra produksi di negara lain;
10. Secara ekonomi strategis, dekat dengan lokasi pasar hasil produksi, tidak jauh dari sumber bahan baku atau pusat distribusi internasional;
11. Tidak mengganggu daerah konservasi alam; dan
12. Memiliki batas yang jelas baik batas alam maupun batas buatan, serta kawasan yang mudah dikontrol keamanannya, sehingga mencegah upaya penyelundupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar