Minggu 3
1.
JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : - CV , PT ,
YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI, LEASING , PESEROAN TERBATAS
NEGARA
BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN
Beberapa bentuk badan usaha yang
dikenal di Indonesia adalah perusahaan perseorangan , firma, perseroan
komanditer, perseroan terbatas, perusahaan Negara, dan koperasi. Masing-masing
bentuk badan usaha tersebut mempunyai cirri-ciri tersendiri dengan kelemahan
serta kelebihannya masing-masing.
·
Perusahaan Perseorangan
Adalah perusahaan yang dikelola dan
diawasi oleh satu orang. Sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi
haknya secara penuh, dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus
menanggung resiko tersebut secara sendiri.
·
Firma
Bentuk badan usaha yang didirikan oleh
beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan
bersama. Dalam firma semua anggota bertanggungjawab sepenuhnya, baik
sendiri-sendiri maupun bersam terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak
lainnya. Bila perusahaan menglami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu
dengan keseluruhan kekayaan pribadi mereka
·
Persekutuan Komanditer ( Commanditer
Vennootschap )
Persekutuan komanditer dapat dianggap
sebagai perluasan bentuk badan usaha perorangan. Persekutuan Komanditer adalah
persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan
menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perlu sama
sebagai tanda keikut-sertaan di dalam persekutuan.
Sekutu pada perseroan dapat dikelompokkan
menjadi sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah
orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung-jawab penuh
dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang
mempercayakan uangnnya dan bertangugng jawab terbatas pada kekayaan yang
diikut-sertkan dalam perusahaan tersebut.
·
Perseroan Terbatas ( PT/NV atau Naamloze
Vennotschap )
Suatu badan usaha yang mempunyai
kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak sereta
kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bentuk bdan usaha
lainnnya, PT mempunyai kelangusungan hidup yang panjang, karena perseroan ini
akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda
keikut-sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin
besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukannya
sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Tanggungjawab seorang pemegang saham
terhadap pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. Dengan kata lain, bahwa
tanggung-jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban finansialnya ditentukan
oleh besarnya modal yang diikut-sertakan pada perseroan.
Pada perseroan terbatas, kekayaan
pribadi para pemegang saham maupun pemilik para pimpinan perusahaan itu tidak
dipertanggung-jawabkan sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan. Sesuai
dengan namanya, perseroan terbatas , keterlibatan dan tanggung-jawab para
pemilik terhadap utang pihutnag perusahaan terbatas pada saham yang
dimilikinya.
·
Badan Usaha Milik Negara.
BUMN ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum
yang tunduk pada segala macam hukum di Indoensia. Karena perusahaan ini milik
Negara, maka tujuan utamnya adalah membangun ekonomi social menuju tercapainya
masyarakat yang adil dan makmur. Di Indonesia terdapat beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Contoh
perusahaan BUMN adalah : Bank Mandiri, PT. Telkom, PT. Kereta Api Indonesia,
PT. Garuda Indonesia dll.
·
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi
adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun perekonomian nasional dalam rangka memuwudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.
SEBUT &
JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan
bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi,
asuransi,
dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini
dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan
bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa
sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam
penyaluran dana dari investor kepada perusahaan
yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang
memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian,
dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga
risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian
menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan.
Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk
menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
3. APA YG DI
MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
MERGER , KARTEL , JOINT VENTURA
·
Merger adalah proses difusi dua perseroan
dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara
yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Merger horizontal, adalah merger yang dilakukan oleh usaha sejenis
(usahanya sama), misalnya merger antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
- Merger vertikal, adalah merger yang terjadi antara perusahaan-perusahaan
yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi yang berurutan.
Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
- Konglomerat ialah merger antara berbagai perusahaan yang
menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada kaitannya, misalnya
perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau perusahaan
mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat ialah
untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil yang lebih
baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang disatukan.
·
Kartel adalah kelompok produsen
independen yang bertujuan menetapkan harga,
untuk membatasi suplai dan kompetisi.
Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun
internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas
bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun
dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel
biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
·
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha
atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
·
Waktunya
terbatas
·
Masing-masing
pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau baran.
·
Keuntungan
atau kerugian dibagi sama.
·
Untuk
pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi,
bonus dan lain-lain.
·
Pimpinan
usaha Joint Venture disebut managing partner
yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan
laporan keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar