Sabtu, 17 Desember 2011

Permasalahan Ekonomi Syariah


Permasalahan Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah atau sistim ekonomi koperasi berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Perbedaan ekonomi syariah dengan ekonomi konvensional

Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrem, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Ciri khas ekonomi syariah

Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:

1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggungjawab (responsibility)
      Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba. Riba itu ada dua macam : nasiah dan fadhi. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhi ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensy

Tiga Masalah Fundamental Praktik Hukum Ekonomi Syariah

Permasalahan praktik ekonomi syariah di Indonesia, khususnya berkenaan dengan sisi hukumnya, dibedah dalam Dialog Stakeholder Ekonomi Syariah, di Ruang Pertemuan Ditjen Badilag, lantai enam Gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Jumat (28/1/2011). Para stakeholder yang terlibat dalam dialog itu berasal dari Bank Indonesia, Bank Muamalat, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), notaris, pengacara dan akademisi. Dari Mahkamah Agung, hadir dua orang Hakim Agung dan Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag. Hadir pula beberapa Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Ketua Pengadilan Agama dan sejumlah hakim. Dalam dialog yang diprakrarsai Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) itu, tiga masalah fundemantal dalam praktik ekonomi syariah mulai terpetakan. Selaku pemandu dialog, Hakim Agung Prof Abdul Ghani Abdullah menyatakan, masalah pertama ialah formulasi akad. Di lapangan, bank dan lembaga keuangan syariah belum memiliki format akad yang baku. Dalam praktiknya, banyak bank syariah yang tidak konsisten menerapkan perikatan syariah. “Yang paling sering terjadi, awalnya akad murabahah, lalu berubah menjadi akad biasa, baik jual beli maupun hutang,” kata Prof Ghani. Menurut Prof Ghani, biasanya pihak bank tidak mau peduli pada persoalan mendasar ini. Di sisi lain, masyarakat selaku nasabah juga tidak tahu-menahu atau tidak mau ambil pusing. Padahal, dari sisi hukum, hal ini memiliki konsekwensi yang serius. “Jadi, realitas yuridis, akad muamalah tapi realitas empiris, bukan muamalah,” Prof Ghani menerangkan. Permasalahan kedua ialah masih belum ada kejelasan mengenai pembuatan akad syariah: apakah harus notariil ataukah hanya seperti perjanjian dalam asuransi antara penanggung dan tertanggung. “Perlu ada standarisasi formula akad, sehingga secara notariil dapat terumuskan dengan baik,” tandas Prof Ghani. Selain itu, notaris yang dilibatkan dalam penandatanganan akad itu haruslah notaris yang memahami akad-akad syariah. Masalah ketiga ialah mengenai penyelesaian sengketa. Saat ini terdapat banyak pilihan untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Secara garis besar, pilihan itu terpilah menjadi dua, yaitu jalur non-litigasi dan jalur litigasi. Jalur non-litigasi tidak hanya Badan Arbitrase Syariah (Basyarnas), tapi juga dapat melalui alternatif lain di luar pengadilan. Sedangkan jalur litigasi dapat ditempuh melalui peradilan agama dan peradilan umum. Dalam klausul penyelesaian sengketa, kenyataannya pihak bank lebih cenderung menyatakan bahwa apabila terjadi sengketa maka tidak diselesaikan di pengadilan agama. “Yang harus dimengerti, pengadilan agama tidak cari-cari perkara ekonomi syariah, tapi diberi kewenangan oleh Undang-Undang,” kata Prof Ghani. Undang-Undang tersebut ialah UU 3/2006 dan UU 50/2009.

Tukar pikiran

Soal pergeseran akad syariah dalam praktik perbankan syariah ditanggapi Ketua Umum HISSI, Prof Amin Suma. “Pengertian murabahah memang bergeser dari Fiqh, alasannya demi kemaslahatan. Kalau tidak begitu, maka akan ada double tax (pajak ganda). Itu legal karena sudah menjadi keputusan DSN MUI,” ujarnya. Meski demikian, bagi Prof Ghani, soal pajak tidak lantas bisa dijadikan alasan menggeser akad. “Dari segi yuridis, bila terjadi perubahan akad, harus ada wakalah (pemberian kuasa) dari nasabah kepada pihak bank,” tandasnya. Mewakili Bank Muamalat, Delyuzar Syamsi menepis dugaan Prof Ghani. “Tidak semua bank syariah begitu. Kami di Bank Muamalat, selalu memakai wakalah bila ada pergeseran akad. Memang kesannya ribet, tapi kami tidak mau akal-akalan,” tuturnya. Mengenai akad yang harus notariil, Syaifuddin sependapat dengan Prof Ghani. “Jadikanlah notaris terlibat. Kalau akad syariah, tegaskan bahwa harus menggunakan jasa notaries syariah,” kata notaris yang aktif di HISSI ini. Ketua MES, Prof Veithzal Rivai, punya penjelasan tersendiri mengapa bank-bank syariah cenderung enggan berperkara di pengadilan. “Bank takut ke pengadilan karena di-publish di media. Kecil, tapi dampaknya besar,” ungkapnya. Mulya E Siregar, dari Direktorat Perbankan Syariah BI, menyatakan bahwa dari sudut pandang pihak bank syariah, banyaknya pilihan penyelesaian sengketa sebenarnya memiliki sisi positif. “Mana yang terbaik, itulah yang diambil teman-teman perbankan syariah,” ujarnya. Sementara itu, pakar ekonomi syariah Adiwarman Karim menawarkan jalan keluar supaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah diselesaikan peradilan agama. “Perlu mendekati para praktisi, bahwa bersengketa di PA itu tidak menakutkan. Kita buat sosialisasi, workshop, supaya mereka merasa nyaman,” ujarnya. Di samping itu, menurut Adiwarman Karim, perlu lebih banyak notaris dan lawyer yang mengerti ekonomi syariah. Berdasarkan pengalamannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank HSBC, salah satu yang membuat kalangan perbankan syariah takut berperkara di PA ialah karena mereka tidak memiliki lawyer yang betul-betul mengerti persoalan perbankan syariah.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua,SAYA IBU SUKMAWATI Sengaja ingin menulis
    sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
    kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
    Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
    2M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
    melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
    dengan AKI_SAKTI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 1 MINGGU
    saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi AKI_SAKTI
    kata BELIAU pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
    penarikan uang gaib 7Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
    dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 7M yang saya
    minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
    buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
    Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
    sering menyarankan untuk menghubungi AKI_SAKTI DI NOMOR 085_242_421_477
    agar di berikan arahan. jika ingin seperti saya coba hubungi AKI_SAKTI pasti akan di bantu Oleh Beliau

    BalasHapus